Sanksi Hukum atas Penangkapan Tanpa Surat Pemanggilan dan Prosedur yang Sah
28/11/19Oleh : cak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana sangsi hukumnya jika terjadi suatu penangkapan seseorang tanpa ada surat pemanggilan 1&2 terlebih dahulu... dan tertangkap lagsung diborgol dan di tahan penyidik ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara cak**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Haryani, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Menjawab pertanyaan Cak Nur dengan permasalahan “Penangkapan tanpa ada surat pemanggilan”
Disini dapat kami jelaskan apa yang dimaksud dengan penangkapan. Sebagaimana pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (1) yang dimaksud dengan Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu. Syarat seseorang bisa ditangkap adalah ada bukti yang cukup, namun di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup, sehingga hal ini sering dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam kUHAP pasal 184 ayat (1) yaitu adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, jadi indikator bukti permulaan mengacu pada pasal 183 KUHAP. Apabila tidak ada alat bukti sebagaimana tersebut diatas anda berhak menolak dan harus berani membantah untuk ditangkap apabila penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup.
Dalam Pasal 19 ayat (1) penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat paling lama 1 hari, pada tersangka pelaku pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali dalam hal dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Jika kepolisian melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah penangkapan, dan tidak segera memberikan tembusan kepada pihak keluarga tersangka maka penangkapan tersebut tidak sah. Sehingga langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan praperadilan ke Pengadlan Negeri untuk salah satunya agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menuntut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP yang berbunyi :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dan perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami sampaikan bukan merupakan pendapat hukum seperti halnya keputusan Pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!