Lama Masa Penahanan di Polres dan Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
27/11/19Oleh : M.z***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kepada bapak polisi. Yth Saya ingin mengajukan pertanya an.
Berapa lama masa tahanan di polres sebelum di adili di pengadilan. Dan utk pasal 303 tentang perjudian. Berapa lama masa hukuman nya.
Kasian ibu saya bapak saya kepala rumah tanggA. Sekarang masih jdi tahanan polres.
Bapak saya tidak bsa mencari nafkah buat keluarga kalo terus di tahan
Terima kasih atas pertanyaan saudara M.z***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum).
Definisi penahanan berdasarkan Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan dibagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, diatur dalam pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP.
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHAP adalah sebagai berikut :
a. Pasal 24:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b. Pasal 25:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Pemasukan rumah;
f. Penyitaan benda;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemeriksaan saksi;
i. Pemeriksaan di tempat kejadian;
j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Atas penahanan tersebut hal yang dapat/ harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasihat hukum.
Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.
Mengenai pertanyaan Anda tentang perjudian, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi :
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Paal 303;
2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!