Pihak yang Berwenang Melaporkan Perzinahan Jika Suami dan Istri Sama-Sama Berzina dan Tidak Saling Melapor

26/11/19

Oleh : sam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
menurut UU perzinahan, pelaku perzinahan hanya bisa diproses jika suami/istri melaporkan ke polisi. pertanyaan saya, bagaimana jika suami-istri (sah secara agama dan tercatat) dua-duanya melakukan perzinahan dengan yang bukan pasangannya dan dua-duanya tidak mau saling melapor krn sudah senang dengan pasangan baru mereka masing-masing, siapakah yang bisa melaporkan mereka?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Ridwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Sesuai dengan pertanyaan Sdr. Samki menurut undang-undang perjinahan itu tidak tepat yang benar Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 pada dasarnya bahwa perzinahan itu adalah delik aduan bukan delik umum, maka laporan polisi harus dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan secara materiil maupun secara moril. Yang bisa melaporkan mereka adalah salah satu dari pihak keluarga mereka, bisa orang tua, saudara dekat, anaknya dan warga lingkungan dengan catatan harus ada bukti yang kuat dan menyakinkan serta harus ada saksi yang menguatkan atas perbuatan perzinahan mereka, akan tetapi polisi bisa melakukan tindakan mencegah apabila akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan demi keamanan dan ketertiban. Pihak yang berwajib/Kepolisian hanya bisa memproses laporan perbuatan perzinahan apabila ada salah satu pihak melaporkan ke Polisi atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh suami atau istri yang statusnya masih terikat perkawinan sesuai dengan Undang-undang Hukum Pidana pasal 284 (KUHP) dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang unsur-unsurnya antara lain : • Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh); • Salah satu atau kedua-duanya telah beristri/bersuami; • Salah satu berlaku pasal 27 KUHPerdata. Perzinahan adalah perbuatan hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana layaknya hubungan suami-istri yang dilarang dan diharamkan oleh agama serta melanggar norma-norma susila meskipun dengan dalih suka sama suka yang mana salah satu atau kedua-duanya sudah terikat oleh suatu perkawinan menurut agama maupun hukum negara. Kalaupun telah terjadi perzinahan antara suami – istri dengan pasangan yang baru dan kedua-duanya tidak mau saling melapor berarti dianggap oleh pihak berwajib/Polisi tidak pernah terjadi peristiwa perzinahan tersebut.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!