Langkah Perbaikan Kesalahan Alamat Rumah pada Perjanjian Kredit Rumah (KPR) Bersubsidi
26/11/19Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tahun lalu, Orang tua saya membeli Rumah bersubsidi di daerah Kabupaten Deli Serdang yang nantinya akan menjadi milik saya, sehingga rumah juga atas nama saya. pada waktu penandatanganan surat perjanjian oleh notaris, saya kurang jeli melihat kesalahan alamat pada surat tersebut. ditulis " Sumbul, Kabupaten Dairi" yang seharusnya "Desa Sumbul, Kabupaten Deli Serdang" dan saya baru menyadarinya setelah beberapa bulan setelah penandatanganan. apa yang saya harus lakukan agar bisa memperbaiki alamat pada surat perjanjian tersebut? mohon bantuannya. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Rr. Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum).
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 51 diatur sebagai berikut:
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Notaris yang berwenang membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Pembetulan tersebut dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
Demikian Terima Kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!