Kewajiban Pembayaran Tunggakan Arisan Online dan Penolakan Skema Cicilan oleh Pengelola

24/11/19

Oleh : ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam..mhn bantuan pencerahan mslh hukum...saya bingung krn jjr saya ikut arisan krn muterin jg dan yg dpt org lain...saya skrg keteteran karena ntpn member tapi saya ada niat membayar dengan mencicil sesuai kesanggupan saya setiap bulan tapi owner tdk terima...sedangkn di setiap kloter dia mendapat keuntungan yang sangat besar...apa yang harus saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara ria** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Eko Suparmiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu Arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Selanjutnya kami sampaikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Artinya kegiatan arisan tersebut timbul karena adanya perjanjian, selanjutnya dalam perjanjian itu akan muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibanya dapat digugat secara perdata atas dasar wansprestasi. Menjawab pertanyaan Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan sebagaimana telah disepakati bersama. Namun saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar walaupun semampunya. Oleh karena itu disarankan , karena Saudara sedang dalam kesulitan keuangan agar berupaya melakukan mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan Saudara.Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!