Ancaman Pidana Maksimum bagi Penadah dan Pencuri Menurut Hukum Pidana Indonesia

23/11/19

Oleh : Iwa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hukuman bagi penadah dan prncuri 2pasal pling berat diberi hukuman berapa tahun penjara bagi wanita

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasionnal Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut : Perlu dipahami dari pertanyaan yang Anda berikan, terdapat dua tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana penadahan dan tindak pidana pencurian yang tentunya memiliki sanksi berbeda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Penadahan Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut. Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. Tindak Pidana Pencurian Mengenai Pencurian diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.000”. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian di Pasal 362 KUHP maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana yang dimaksud. Unsur-unsur tersebut yaitu: 1. Barang siapa mengambil suatu barang; 2. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 3. Dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. Objek Tindak Pidana Rp 2,5 Juta Termasuk Tindak Pidana Ringan Perlu dilihat juga mengenai harga dari objek dari suatu tindak pidana. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan berdasarkan Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (PERMA 2/2012), begitu juga dengan penadahan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP. Terkait dengan pencurian ringan, konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut: “Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi”. Dua Sanksi Pidana yang Berbeda Kami hubungkan dengan pertanyaan Anda, oleh karena barang hasil curian nilainya di bawah Rp 2,5 juta, maka pencuri dapat diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah sebagaimana diatur oleh Pasal 364 KUHP. Si penadah, karena barang tersebut hasil curian yang pencurinya diancam dengan Pasal 364 KUHP, maka berdasarkan Pasal 482 KUHP, si penadah diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!