Perhitungan Kelayakan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus Narkoba dengan Vonis 4 Tahun 8 Bulan sejak Penahanan 10 Agustus 2020
09/01/22Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tersangka A dengan kasus narkoba divonis 4 tahun 8 bulan + subsider 4bulan. Tgl awal ditahan 10 agustus 2020.
Program apa saja yang bisa didapatkan oleh A? Asimilasi, PB, ataukah apa?
Tanggal berapa A akan mendapatkan program tersebut dan bagaimana perhitungannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. TRI WIDIANI dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.
Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu:
a. Bagi narapidana:
1. telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
b. Bagi anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA):
1. telah menjalani masa pidana minimal 1/2 masa pidana; dan
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
Dapat disimpulkan tindak pidana apapun yang dilakukan, dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat di atas.
Cara Menghitung Masa Pidana
Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut: Keterangan masa pidana:
1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan.
2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap.
3. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
Rumus Perhitungan Ekspirasi
Penahanan Normal / Tidak Terputus Penahanan Terputus 1
keluar saat A2 dan masuk kembali A4 Penahanan Terputus 2
keluar saat A3 dan masuk kembali B1
(di atas tanggal putusan)
Tgl Ekspirasi Awal Tgl Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP Sama dengan Penahanan Normal Tgl Menjalani Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP
Potong Tahanan Tgl Putusan – Tgl Awal Penahanan Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar
Tgl Ekspirasi Akhir Tgl Ekspirasi Awal – Potah – Remisi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan
Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan
Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan
Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan
Tgl 1/3 Pemberian Remisi Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana
Tgl 1/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi
Tgl 1/2 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi
Tgl 2/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi
Penjelasan Mulai dari masuk Tahanan sampai menjadi Narapidana, tetap di dalam Rutan/Lapas (Tidak Terputus) Contoh:
1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010
2. Kemudianfd keluar saat A2 (saat A3 tidak ditahan)
3. Masuk kembali sebagai tahanan saat A4 pada 1/1/2011
4. Tgl Penahanan Akhir diisi 1/1/2011
5. Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011 Contoh:
1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010
2. Kemudian keluar saat A3 (saat A4 dan A5 tidak ditahan)
3. Tgl Putusan 1/1/2011
4. Masuk kembali sebagai Narapidana (BI) pada 1/2/2011
5. Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011
6. Tgl Pertama ditahan Golongan diisi 1/2/2011
7. Tgl Penahanan Akhir mengikuti Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011
Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011
Perhitungan Tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Masa Pidana
1. Tgl 1/3 Pidana = Tgl Penahanan Akhir + (1/3 Masa Pidana - Remisi)
2. 1 Tahun dihitung 360 hari, 1 bulan dihitung 30 hari
3. Hasil pembagian dibulatkan ke bawah
4. (1/3 Masa Pidana - Remisi) dihitung terlebih dahulu sebelum ditambahkan ke Tgl Penahanan Akhir
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
• Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
• Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!