Penentuan Kewenangan Kejaksaan dalam Penuntutan Kasus Pengangkutan Kayu dengan Dokumen SKSHHK-KO Palsu lintas Provinsi Sulawesi Tengah–Sulawesi Selatan

09/01/22

Oleh : Sud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kejaksaan mana yg hrs menuntuk bila ada ks pengangkutan yg dilengkapi dokumen palsu,untuk menjerat pelaku pemalsu.dokymen kayu tsb ditemukan beredar di propinsi Sulawesi Selatan.dokumen tsb berasal dr Sulawesi tengah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sud**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. SUDARMO dari SULAWESI SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Ada beberapa teori untuk mennetukan dimana tempat terjadinya perbuatan pidana yakni teori mengenai locus delicti / tempat dimana perbuatan dilakukan secara personal, kedua teori tentang instrumen dan teori tentang akibat 1. Teori perbuatan dilakukan secara personal; tempat terjadinya perbuatan/tindak pidana 2. Teori instrumen yang digunakan; tempat dimana alat/instrumen digunakan untuk melakukan kejahatan 3. Teori akibat; tempat dimana suatu kejahatan menimbulkan akibat perbuatan. Dalam praksisnya, 3 hal fundamental hukum pidana tersebut selalu berkaitan dengan lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Lokasi terjadinya tindak pidana disebut sebagai locus delicti, sedangkan waktu terjadinya tindak pidana disebut sebagai tempus delicti. Locus delicti dan tempus delicti memiliki pengaruh strategis terkait operasionalisasi dari tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan • Pertama, menentukan berlakunya UU hukum pidana Indonesia berdasarkan prinsip teritorial (Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP), prinsip kewarganegaraan aktif (Pasal 5 KUHP), prinsip kewarganegaraan pasif (Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 KUHP), dan prinsip universal (Pasal 9 KUHP). • Kedua, menentukan yuridiksi penuntutan, yakni menentukan kejaksaan negeri yang mana yang berwenang melakukan penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Dan menentukan yuridiksi terkait kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan. Yakni pengadilan mana yang berwenang mengadili. • Ketiga, menentukan keabsahan (aspek materil) surat dakwaan. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Jika tidak terpenuhi, menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan batal demi hukum. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan selaku penuntut umum kepengadilan/hakim dalam kasus pidana tidak terlepas dari kewenangan relatif yang dimiliki yang terkait pula dengan locus delicti dan tempat kediaman terdakwa dan kediaman sebagian besar para saksi sehingga penuntutan oleh penuntut umum / kejaksaan ke pengadilan didasarkan pula atas kewenangan relatif pengadilan negeri mana yang berwenang menerima pelimpahan perkara tersebut untuk disidangkan/diadili, tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain adalah: a. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil Berikut ini penjelasannya: a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”. b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi: “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut: 1) Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi: a) terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum pengadilan negeri tersebut. Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal. 2) Tempat kediaman terakhir terdakwa, Syarat yang harus dipenuhi: a) terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri. b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut. Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asas locus delicti dapat dikesampingkan, dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa. 3) Di tempat terdakwa diketemukan Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat: a) terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta b) saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan. Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asas locus delicti apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan. 4) Di tempat terdakwa ditahan, Syarat-syaratnya adalah: a) tempat penahanan terdakwa b) saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang telah kami uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Anda dapat melakukan proses perkara dengan melakukan penuntutan atas dasar tindak pidana penipuan sesuai kompetensi relatif pengadilan negeri berdasarkan asas-asas dan persyaratan yang kami jelaskan. Untuk kasus tindak pidana pemalsuan surat maka locus delicti ada diwilayah hukum polda/kejaksaan tinggi sulawesi tengah, sedangkan polda/kejaksaan tinggi sulawesi selatan pun bisa melakukan penyitaan atas kayu hasil dari suatu kejahatan sebagai barang bukti dipersidangan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana • PP No 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!