Pertanggungjawaban Pidana atas Pengambilan Dana Titipan Perusahaan dari Rekening Pribadi dan Ancaman Sanksinya

09/01/22

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya telah melakukan pencurian uang secara berkala dengan nominal minimal 1 juta - 20 juta pada rekening saya sendiri, tapi dimana uang pada rekening saya tersebut bukanlah hak milik saya atau merupakan titipan sementara dari kantor saya untuk menyimpan uang kas lebih bonus prestasi, bonus target dari karyawan2 seluruh kantor yang ada. Nilai nominalnya secara rupiah hampir mencapai 120jt. Yang saya ingin tanyakan bagaimana saya ingin melakukan tanggung jawab atas perkara diatas? Berapa tahun penjara untuk kejahatan tersebut? dan berapa denda yang harus saya bayar?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. HARIS WIJAYA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Tindak pidana penggelapan adalah salah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam KUHP. Meski kerap dianggap sama, tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan dua hal yang berbeda. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menerangkan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pemberatan-pemberatan pasal 374 KUHP itu adalah: a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking); b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep); dan c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang). Solusi terbaik bagi pelaku yakni segera mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada rekening pemilik/perusahaan anda sesuai dengan jumlah uang yang telah terpakai. Terkait dengan denda akibat perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugtan perbuatan melawan hukum sebagaiaman diatur dalm pasal 1365 KUHPerdata. PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, PASAL 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”. Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut : 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan tersebut melawan hukum; 3. Adanya kesalahan pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Jadi ketika perusahaan/orang lain merasa dirugikan dan senyatanya memang ada jumlah kerugian yang jelas dalam hal ini sebesar total 120 juta, pihak perusahaan dapat mengajukan gugatan secara perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pengadilan dapat melakukan sita jaminan (jika diminta penggugat ) terhadap kekayaan keluarga anda (baik isteri maupun suami, jka dijadikan tergugat dan turut tergugat) baik itu harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak untuk disita (termasuk tabungan) dan dilakukan pelelangan (untuk barang tidak bergerak) hingga tercukupi semua tuntutan ganti rugi sejumlah 120 juta tersebut, Atau jika masalah ini masih bisa dibicarakan, maka upaya jalur damai/musyawarah serta meminta maaf dan mengembalikan segala kerugian yang telah anda nikmati. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; • KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!