Langkah Hukum Jika Pengadilan Tidak Menetapkan Pembagian Harta Gono Gini Pasca Perceraian
09/01/22Oleh : Wil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingjn bertanya,apa yang harus di lakukan jika pengadilan tidak melakukan keputusan atas harta gono gini setelah perceraian sudah dilakukan alias,pengadilan mengembalikan keputusan tersebut kepada kami sendiri yang dimna kami sendiri bingung karna pihak dari mantan tidak melakukan pembagian secara adil
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. WILLY dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
pasangan suami istri (pasutri) yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah (diputus) cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan, (Neng Djubaedah-Dosen Hukum Perkawinan UI).
Berbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan HIR, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan negeri.
Bagi pasangan suami istri yang beragama islam yang mengajukan cerai/sudah bercerai dan ingin mengajukan gugatan harta gono-gini (harta bersama) itu sudah tepat ke Pengadilan Agama. Pelaksanaannya ada dua cara mengajukan gugatan gono-gini yakni ;
• pertama, menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono gini.
• kedua, mengajukan gugatan gono-gini setelah adanya putusan perceraian.
Kedua gugatan ini memilki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam prakteknya. Kelebihan gugatan digabungkan akan menjadikan prosesnya lebih ringkas karena gugatan cerai dan gono-gini diajukan sekaligus. Kekurangan gugatan digabungkan yakni adanya perlawanan yang sengit dari salah satu pihak untuk mempertahankan bagian dalam gono gini, sehingga prosesnya menjadi semakin lama baik itu banding maupun kasasi.
Perihal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama telah diatur pada Pasal 86 ayat (1) UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi:
Pasal 86 ayat (1)
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan MARI nomor 392 K/Pdt/1969 Tanggal 1 Oktober 1969 yang berbunyi;
"Terjadi perceraian serta pembagian harta bersama antara bekas suami-isteri masing-masing 1/2 bagian. Bahwa dipertimbangkan perihal harta benda tersebut termasuk biaya hidup, pendidikan dan pemeliharaan anak yang menurut yurisprudensi sebagai hukum yang hidup biaya-biaya tersebut tidak hanya dibebankan kepada ayah saja tetapi juga kepada ibu, sehingga untuk menjamin pembagian tersebut, conservatoir beslag dapat disahkan dan dinyatakan berharga teristimewa untuk jaminan pelaksanaan putusan (eksekusi)".
Dalam prakteknya tidak ada penjelasan mengenai batasan waktu terkait berapa lama setelah cerai baru dapat mengajukan gugatan gono gini atau harta bersama. Ketika gugatan perceraian sudah putus, anda dapat meminta pembagian harta gono-gini kepada suami. Jika harta gono-gini atau harta bersama tidak diberikan secara sukarela. Maka anda dapat mengajukan gugatan harta gono-gini atau harta bersama ke Pengadilan Agama setelah adanya putusan perceraian.
Dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Soal penggabungan gugatan, (Kamarusdiana-Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), ada dua format gugatan yang biasa digunakan. Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama. Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• Kompilasi Hukum Islam (KHI).
• UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
• Putusan MARI nomor 392 K/Pdt/1969 Tanggal 1 Oktober 1969
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!