Konversi Tanah Eigendom Verponding menjadi Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
22/11/19Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat pagi Bpk/Ibu saya ingin menanyakan mengenai tanah dengan surat eigendom verponding, apabila di ajukan untuk pembuatan sertifikat apakah bisa langsung menjadi sertifikat hak milik (shm) atau menjadi sertifikat hak guna bangunan (hgb) terlbih dahulu, apabila dapat langsung menjadi shm adakah peraturan nya menyebutkan hal itu?
terimakasih atas jawaban dan waktu nya.....
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Setiyo Budi, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Yth. Arif
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ingin mencoba menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut.
Sebelum melangkah menjadi SHM kita ulas sebagai berikut
Ulasan Lengkap
Dalam buku “Kamus Hukum” terbitan Indonesia Legal Center Publishing, eigendom berarti hak milik mutlak. Sedangkan, verponding artinya sebagai harta tetap.
Pada tahun 1960 saat dilakukannya kodifikasi hukum tanah menjadi Hukum Tanah Nasional, sebenarnya telah diberikan kesempatan selama 20 tahun (sampai tahun 1980) untuk dilakukan konversi tanah-tanah hak barat menjadi tanah hak Indonesia. Jika belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori Domein Verklaring, menjadi tanah Negara. Tanah Eigendom sendiri sepanjang yang saya tahu terdiri dari Eigendom Verponding dan Eigendom biasa. Untuk itu, harus dipastikan jenis Eigendomnya yang mana.
Proses perubahan dari Eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”). Proses Konversi diikuti dengan pensertipikatan tanah yang memakan waktu antara 6 bulan - 1 tahun, namun jangka waktu tersebut relatif sekali, tergantung dari kantor pertanahan setempat.
Mengenai persyaratannya, dapat saudara lihat di Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht dan di Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik.
Untuk biaya dapat menghubungi kantor pertanahan setempat, karena masing-masingkantor memiliki aturan biaya yang berbeda, atau dapat menghubungi kantor PPAT terdekat.
Selain itu, istilah verponding dalam UU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 dan Berikutnya digunakan untuk menyebut salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap benda-benda tetap (tanah). Pada praktiknya, seperti juga dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah.
Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 Buku ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Kemudian, Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik.
UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah. Namun, menurut buku “Konversi Hak-Hak Atas Tanah” karangan AP. Parlindungan (hlm. 1), pengertian konversi hak atas tanah adalah bagaimana pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA (dalam hal ini, hak eigendom) untuk masuk dalam sistem dari UUPA, yakni kegiatan menyesuaikan hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas tanah baru yang dikenal dalam UUPA.
Selain itu, menurut buku “Hukum Pendaftaran Tanah” karangan Yamin Lubis et.al. (hlm. 218), pemberlakuan konversi terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom) dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 tahun sejak pemberlakuan UUPA. Artinya, mensyaratkan terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.
Namun, ternyata memang sampai saat ini masih ada tanah-tanah berstatus eigendom yang belum dikonversi. Menurut Yamin Lubis et.al. (hlm. 225), terhadap tanah yang masih berstatus eigendom tersebut masih dapat dilakukan konversi menjadi hak milik. Dalam praktik selama ini, sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), proses konversi hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat (termasuk eigendom) dapat langsung dilakukan konversinya sepanjang pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain, serta ada peta/surat ukurnya, maka pembukuannya cukup dilakukan dengan memberi tanda cap/stampel pada alat bukti tersebut dengan menuliskan jenis hak dan nomor hak yang dikonversi.
Lalu, dijelaskan juga oleh Yamin Lubis et.al. (hlm. 220), setelah berlakunya PP 24/1997, pelaksanaan konversi hak atas tanah tersebut oleh PP 24/1997 disebut dengan istilah pembuktian hak lama. Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 mengatur bahwa:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Dari pengaturan PP 24/1997 tersebut, kiranya jelas sampai saat ini konversi tanah eigendom masih dapat dilakukan melalui pendaftaran hak-hak lama, sehingga statusnya berubah menjadi hak milik.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!