Kelayakan Remisi dan Lama Sisa Masa Pidana Setelah SK Pembebasan Bersyarat Terbit pada Kasus Narkotika
08/01/22Oleh : Diy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak saya di tahan pada tanggal 28/12/2017 vonis 6thn 6 bln sub 3 bln tentang narkotika sekrang menjalani 4 thun 1bln dan mengurus pembebasan bersyarat . sk nya sdh turun pada tanggal 23/11/2021 apakah kakak sya masih dapat remisi dan apakah masih lama menjali
Terima kasih atas pertanyaan saudara Diy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Diyah dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Kasus Narkoba:
Kasus narkoba merupakan katagori kasus berat selain korupsi, dan teroris.
Dalam
penegakan hukum pemerintah menaruh perhatian serius pada permasalahan
tersebut, sehingga jika terbukti bersalah pelaku akan dijatuhi hukuman berat.
Sebagaimana pada kasus narkoba yang menimpa kakak anda ditahan sejak
tanggal 28/12/2017 vonis 6thn 6 bln sub 3 bln tentang narkotika sekrang
menjalani 4 thun 1bln dan mengurus pembebasan bersyarat. Terkait hal itu
kakak mendapat SK pada tanggal 23/11/2021. Perlu diketahui bahwa menurut
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA,
PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI
BERSYARAT, bahwa Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,
pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk
memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna
mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta
3
masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem
pemasyarakatan. Pasal 1 angka 3 tersebut berbunyi:
“Remi”si adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diberikan dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Terkait
keinginan anda agar kakak anda mendapat remisi hal itu mungkin saja diberikan
oleh pemerintah karena remisi merupakan kebijakan negara untuk memberikan
keringanan untuk memenuhi hak asasi manusia narapidana dan anak pidana
yang diberikan pada hari besar yang diberikan oleh Menteri. Namun untuk
mendapatkan tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Dikenal macam-
macam remisi. Pasal 3 Permenkumham mengatur:
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Remisi umum; dan
b. Remisi khusus.
(2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada
saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus.
(3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak
yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah
hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang
bersangkutan.
Pasal 4:
Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak
dapat diberikan:
a. Remisi kemanusiaan;
4
b. Remisi tambahan; dan
c. Remisi susulan.
Syarat Tata Cara Pemberian Remisi:
Pasal 5:
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
Pasal 6:
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana
yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 7:
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda
dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala
Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
5
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Pasal 9:
Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta
psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana (justice collaborator/jc) yang dilakukannya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
apakah kakak sya masih dapat remisi dan apakah masih lama menjalani?
Masa tanahan kakak anda tinggal sepertiga hal itu tidak lama. Keinginan anda
agar kakak mendapat remisi hal itu mungkin saja dapat diberikan mengingat hal
itu merupakan kebijakan negara untuk mengurangi masa hukuman narapidana
yang diberikan oleh Menteri pada hari besar. Namun untuk mendapatkan remisi
tetap harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!