Permintaan Peminjaman SPPT PBB oleh Kerabat yang Menumpang Tinggal dan Risiko Penyalahgunaan untuk Penguasaan Tanah

08/01/22

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya paman yaitu adik kandung ibu saya, dia numpang tinggal dirumah ibu saya setelah cerai dengan istrinya karena selingkuh sehingga tidak diterima kembali oleh anak2nya. Selama tinggal numpang pernah ibu saya dapat kabar dari saudara yang lain kalau paman saya berencana merebut tanah milik ibu saya, tapi kabar tersebut diabaikan oleh ibu saya. Kemarin, dia mau pinjam sppt pbb tanah ibu saya dengan alasan untuk persyaratan kerja karena selama ini dia pengangguran. Yang saya tanyakan, kira-kira apakah ada unsur rencana penipuan oleh paman saya? karena sekarang dia punya calon istri, orang marketing bank. Saya curiga karena selama ini baru dengar syarat melamar pekerjaan pakai sppt pbb, alasannya untuk menunjukkan domisili. Bukankah domisili bisa ditunjukkan dengan KTP/SK dari RT?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Rizqi dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tentunya harus sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor lowongan Pekerjaan Menimbang bahwa dalam rangka pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas yang memadai serta untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada para pencari kerja termasuk penempatan tenaga kerja yang tepat guna, maka diperlukan data mengenai keadaan lowongan pekerjaan, sehingga pemerintah dapat mengatur penyebaran tenaga kerja secara efektif dan efesien. Untuk memperoleh data mengenai keadaan lowongan pekerjaan, perlu adanya ketentuan yang mewajibkan pengusaha melaporkan lowongan pekerjaan yang ada atau yang akan ada di perusahaan. Di dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa: (1) setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjukinya. (2) laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, b. jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu. Kemudian pasal (3) menerangkan bahwa dalam hal perusahaan mempunyai cabang atau bagian yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana yang dimaksud pasal 2 berlaku terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian tersebut. Selanjutnya di dalam pasal 4 menjelaskan bahwa pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass media wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Apabila secara umum seorang Fresh graduate atau job speeker yang aktif mencari pekerjaan yang harus mempersiapkan berkas lamaran kerja harus sesuai dengan permintaan perusahaan antara lain: 1. Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup 2. Surat lamaran kerja (Cover Letter) 3. Portofolio 4. Ijazah dan transkrip nilai 5. Pas Foto terbaru 6. Sertifikat atau piagam penghargaan 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 8. Identitas Pribadi (Fotokopi KTP/KK) Client sebaiknya untuk tidak menyerahkan dokumen penting seperti SPPT dan PBB tanah karena ini merupakan dokumen penting yang tidak ada kaitanya dengan data/berkas melamar pekerjaan dan apabila SPPT dan PBB tanah ibu client sudah diserahkan sebaiknya adanya surat pernyataan dari paman client sebagai bukti otentik, sehingga jika terjadi unsur penipuan maka dapat dilaporkan ke yang berwajib dalam hal ini kepolisian.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!