Langkah Hukum Tersangka Penggelapan Dana Terkait Perjanjian Pengembalian dan Permintaan Jaminan Aset oleh Perusahaan

08/01/22

Oleh : Nor***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah tersangka yg melakukan penggelapan dana dan saya surah menandatangani surat dan mengakui kesalahnan saya dan didalam surat perjanjian itu surah ada saksi juga yg bertulisan akan mengembalikan uang penggelapan dana secara mengangsur selama 1 tahun ,tapi sekarang pihak perusahaan meminta bukti sertifakat n aset yg saya punya sedangkan perjanjian sudah kami tandatangani

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nor** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Noris dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Kasus Penggelapan diatur pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuannya: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”   Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka client dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut dengan adanya pembuktian. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut yang diatur secara umum dalam Bab VIII Buku I KUHP adalah: 1.  Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechterlijk gewisjde) mengenai tindakan (feit) yang sama (Pasal 76); 2.   Terdakwa meninggal (Pasal 77); 3.   Perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78); 4.   Terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82) (khusus untuk pelanggaran yang diancam dengan pidana denda). Walaupun dana yang telah digelapkan kemudian ingin dikembalikan oleh client dengan adanya surat perjanjian dengan perusahaan, maka tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan. Namun, karena adanya itikad baik tersebut client untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!