Langkah Hukum Tersangka Penggelapan Dana Terkait Perjanjian Pengembalian dan Permintaan Jaminan Aset oleh Perusahaan
08/01/22Oleh : Nor***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah tersangka yg melakukan penggelapan dana dan saya surah menandatangani surat dan mengakui kesalahnan saya dan didalam surat perjanjian itu surah ada saksi juga yg bertulisan akan mengembalikan uang penggelapan dana secara mengangsur selama 1 tahun ,tapi sekarang pihak perusahaan meminta bukti sertifakat n aset yg saya punya sedangkan perjanjian sudah kami tandatangani
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nor** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Noris dari
Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari client. Kasus Penggelapan diatur
pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berikut bunyi ketentuannya:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka client
dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut dengan adanya pembuktian.
Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan
penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab
VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Peniadaan penuntutan atau
penghapusan hak menuntut yang diatur secara umum dalam Bab VIII Buku I KUHP
adalah:
1. Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechterlijk gewisjde)
mengenai tindakan (feit) yang sama (Pasal 76);
2. Terdakwa meninggal (Pasal 77);
3. Perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78);
4. Terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82) (khusus untuk pelanggaran
yang diancam dengan pidana denda).
Walaupun dana yang telah digelapkan kemudian ingin dikembalikan oleh client
dengan adanya surat perjanjian dengan perusahaan, maka tetap dapat dituntut
dengan pasal penggelapan. Namun, karena adanya itikad baik tersebut client untuk
mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi
pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.Demikian jawaban dari saya
semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!