Keabsahan Talak atas Ucapan Suami “Abang Sudah Tidak Sanggup Lagi, Besok Kita Menghadap ke Orang Tua”

08/01/22

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya saya dan suami bertengkar. Lalu suami saya menguncapkan "abang sudah tidak sanggup lagi, besok kita menghadap ke orang tua". Apakah dengan ucapan tersebut berarti sudah jatuh talak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menanggapi pertanyaan Saudara mengenai pernyataan suami yang mengatakan “abang sudah tidak kuat lagi, besok menghadap orang tua”. Perkataan seperti ini tentu secara undang-undang tidak otomatis jatuh cerai karena secara undang-undang perceraian hanya sah jika dilakukan di depan hakim (pengadilan). Perkataan seperti itu apabila dilihat dari perceraian secara Islam tentu harus dikonfirmasi lagi kepada suami, apa maksud perkataan seperti itu? Apakah dengan maksud menceraikan atau kah hanya ingin menghadap ke orang tua saja. Apabila perkataan seperti itu dengan maksud menceraikan maka bisa jatuh cerai (secara Islam), meskipun misalkan bermaksud menceraikan maka proses perceraian sah harus melalui proses pengadilan untuk mendapatkan akta cerai dari pengadilan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dan Pasal 123 KHI menjelaskan Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jadi apabila suami mengucapkan talak tetapi belum melalukan gugatan kepada Pengadilan Agama (jika muslim) dan belum ada putusan cerai dari pengadilan maka setatusnya masih sebagai suami isteri dan hukum suami isteri masih mengikat.Proses persidangan perceraian sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut: 1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. 2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. 4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Selain itu perceraian hanya dapat diajukan apabila memenuhi salah satu atau lebih dari satu sesuai Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa perceraian harus diucapkan secara jelas apabila belum ada ucapan secara talak secara jelas maka belum jatuh talak, dan selanjutnya agar perceraian sah secara undang-undang negara maka prosesnya harus melalui pengadilan baik dari suami yang mengajukan gugatan talak maupun dari pihak isteri dapat juga mengajukan gugatan perceraian. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!