Keabsahan Talak atas Ucapan Suami “Abang Sudah Tidak Sanggup Lagi, Besok Kita Menghadap ke Orang Tua”
08/01/22Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya saya dan suami bertengkar. Lalu suami saya menguncapkan "abang sudah tidak sanggup lagi, besok kita menghadap ke orang tua". Apakah dengan ucapan tersebut berarti sudah jatuh talak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi pertanyaan Saudara mengenai pernyataan suami yang
mengatakan “abang sudah tidak kuat lagi, besok menghadap orang tua”.
Perkataan seperti ini tentu secara undang-undang tidak otomatis jatuh cerai
karena secara undang-undang perceraian hanya sah jika dilakukan di depan
hakim (pengadilan). Perkataan seperti itu apabila dilihat dari perceraian
secara Islam tentu harus dikonfirmasi lagi kepada suami, apa maksud
perkataan seperti itu? Apakah dengan maksud menceraikan atau kah hanya
ingin menghadap ke orang tua saja. Apabila perkataan seperti itu dengan
maksud menceraikan maka bisa jatuh cerai (secara Islam), meskipun misalkan
bermaksud menceraikan maka proses perceraian sah harus melalui proses
pengadilan untuk mendapatkan akta cerai dari pengadilan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di
hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan, dan Pasal 123 KHI menjelaskan Perceraian itu terjadi terhitung
pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jadi apabila
suami mengucapkan talak tetapi belum melalukan gugatan kepada
Pengadilan Agama (jika muslim) dan belum ada putusan cerai dari pengadilan
maka setatusnya masih sebagai suami isteri dan hukum suami isteri masih
mengikat.Proses persidangan perceraian sebagai berikut, sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili
oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Selain itu perceraian hanya dapat diajukan apabila memenuhi salah satu atau
lebih dari satu sesuai Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-
turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain
diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa perceraian
harus diucapkan secara jelas apabila belum ada ucapan secara talak secara
jelas maka belum jatuh talak, dan selanjutnya agar perceraian sah secara
undang-undang negara maka prosesnya harus melalui pengadilan baik dari
suami yang mengajukan gugatan talak maupun dari pihak isteri dapat juga
mengajukan gugatan perceraian.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!