Potensi Gugatan Ahli Waris Saudara Ayah terhadap Sertifikat Tanah yang Disertifikatkan kepada Keponakan Setelah Pemberi Meninggal Sebelum Proses Selesai

07/01/22

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah punya saudara empat ayah saya meninggal dan adik ayah saya menikah tp GK punya keturunan dan sawah dberikan kepada saya disertifikatkan dlm proses adik ayah meninggal sbelum sertifikat selesai dan sekarang saudara ayah minta bagian juga.pertanyaan saya klo sertifikatnya udah jd apa bisa di gugat sama saudara ayah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pemberian tanah (sawah) dari saudara ayah anda yang tidak menikah kepada anda adalah sebuah hibah dimana pemberian tersebut dilakukan pada saat saudara ayah anda masih hidup. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666 dijelaskan: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”. Sedangkan penjelasan hibah terdapat juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 210 yaitu sebagai berikut: 1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. 2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya” Pengertian hibah baik secara hukum perdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara umum sama dimana bahwa hibah merupakan pemberian secara suka rela dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali, dan paling banyak dapat menghibahkan 1/3 hartanya (KHI). Selanjutnya dalam proses penghibahan sebaiknya dicatatkan melalui akta notaris, hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1682, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disampaikan bahwa apabila penghibah dalam memberikan hibah kepada anda tidak melebihi dari 1/3 maka pemberian hibah tersebut sah dan tidak dapat ditarik kembali. Mengenai apakah dapat digugat oleh saudara ayahnya mengenai hibah tersebut tentu dalam hal hibah apabila telah sesuai dengan aturannya tidak dapat digugat dan selanjutnya apabila pemberi hibah telah meninggal dunia yang akan diperhitungkan adalah harta warisnya dan yang yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris (pemberi hibah) adalah ahli warisnya. Untuk mengetahui siapa ahli warisnya yang berhak dapat dilihat secara hukum waris baik secara waris perdata maupun waris islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 dijelaskan: (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam pembagian waris menurut hukum waris perdata digolongkan menjadi 4 (empat) golongan dengan ketentuan apabila ahli waris pada golongan I masih ada maka golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta waris dari pewaris, penjelasannya selengkapnya sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas selanjutnya dapat dilihat apakah saudara ayah anda termasuk ahli waris dari pemberi hibah kepada anda atau tidak. Apabila termasuk ahli waris bisa saja menggugat mengenai harta warisnya dan selanjutnya dapat diperhitungkan, tetapi apabila tidak termasuk ahli waris maka tidak dapat menggugat dari hibah yang telah diterima oleh saudara. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!