Penetapan Pasal 351 KUHP atas Dugaan Penganiayaan Tanpa Luka dan Perkiraan Lama Hukuman
07/01/22Oleh : ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika kita memukul seseorang di bgian wajah 1 kali lalu korban melaporkan kita kepolisi dengan pasal penganiayaan 351 padahal tidak ada luka di wajah , tapi penyidik memberi kita pasal 351 sebelum surat visum keluar. apakah itu adil? karena sebelumnya pun korban telah mengeroyok saya dan memukul saya serta mengancam saya mnggunakan benda tajam , tapi perbuatan korban tidak saya laporkan . hukuman berapa lama yang akan saya dapat ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pemukulan kepada seseorang bisa jadi masuk dalam kategori penganiayaan. Penganiayaan dapat diartikan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487)
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Seseorang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum selama belum ada putusan inkcrach dari hakim, maka belum dikatakan bersalah (asas praduga tak bersalah), visum dapat dilakukan setelah seseorang terlaporkan, dari hasil visum selanjutnya laporan pengaduan akan dilanjutkan atau akan dihentikan apabila tidak cukup bukti dan saksi.
Setelah adanya laporan pengaduan aparat penegak hukum akan melakukan penyidikan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah masuk tahap P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan. Dalam Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas perbuatan pemukulan jika memenuhi unsur penganiayaan akan dilakukan persidangan di pengadilan, selanjutnya hakim akan memutuskan atau memvonis berapa lama akan diberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tentunya sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!