Syarat dan Prosedur Pengajuan Asimilasi bagi Narapidana dengan Vonis 1 Tahun 4 Bulan yang Telah Menjalani 9 Bulan Pidana
07/01/22Oleh : Eli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika sudah vonis 1 tahun 4 bulan dan sudah menjalankan masa tahanan 9 bulan. Apa sudah bisa mengajukan asimilasi dan bagaimana prosedur dan persyaratannya. Karena dari bulan lalu sudah coba mengajukan tetapi info dari rutan status napi masih blm B1 jadi tidak bis a
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Elis berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Mengenai asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pada dasarnya semua narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali :
a. Yang terancam jiwanya;
b. Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat :
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
c. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat pemberian asimilasi dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
c. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. Salinan register F dari Kepala Lapas;
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1) Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program asimilasi.
Asimilasi bagi narapidana dan anak dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. Kegiatan pendidikan;
b. Latihan keterampilan;
c. Kegiatan kerja sosial; dan
d. Pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
Selain dilaksanakan dalam bentuk-bentuk tersebut, asimilasi juga dapat dilaksanakan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Asimilasi dapat dilaksanakan pada Lapas terbuka.
Adapun mengenai kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yaitu :
1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Narapidana sudah menjalankan masa tahanan selama 9 bulan dan sudah memenuhi salah satu syarat asimilasi sesuai Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, yakni “telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.” Jadi, narapidana sudah bisa mengajukan asimilasi selama ia sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Mengenai info dari rutan bahwasanya status narapidana yang belum B1, pihak keluarga dapat mencoba menanyakannya kembali kepada pihak rutan yang memberikan info, serta mengikuti perkembangannya.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!