Potensi Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Owner Arisan atas Gagal Bayar Akibat Member Zonker dan Skema Deposit Berbunga

07/01/22

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adl owner arisan di kota saya, sejak 2014 smpe skrg saya mengelola arisan dengan baik. Di thn 2019 yg lalu sudah mulai ada zonker yg tdk membyar arisan dan melalaikan arisan saya. Sehingga saya harus cover zonk terus dengan uang pribadi. Setelah bbrp tahun berjalan di 2021 kemarin saya melakukan jual beli arisan karena member dengan alasan sedng mendesak membutuhkan uang sehingga minta di lelang agar cpt dapat uang. Setelah itu ada tabungn juga seperti deposit dengan bunga 10% setiap bulan. Dan semua member pun sdh mendapatkan hasil keuntungan setiap bulan. Lama kelamaan jd seperti tutup lobang gali lobang karena harus cover zonker terus sampai harus hutang renternir. Kemudian di thn 2021 ini november kemarin semua sdh tdk bs tercover, lelangan deposit dan arisan harus berhenti pergerakannya. Mereka lgsg mencari saya banyk yg marah2 minta uang mereka. Saya tdk lari dan menyampaikan bahwa saya bertanggung jwb menukar semua uang mereka. Pertnayaan saya : 1. Saya apakah melakukan penipuan? Pdl juga saya tdk membawa lari uang mereka , saya kecelakaan keeja karena gali lobang ttp lobang demi menyelamatkan arisan saya 2. Apakah saya bisa di laporkan karena pidana/perdata? 3. Apakah ada saran saya harus bagaimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Indah kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari keterangan yang anda berikan kami simpulkan bahwa anda adalah owner arisan dimana beberapa tahun terakhir sebagian peserta arisan (member) anda yang tidak membayar sehingga anda harus menalangi, sehingga pada akhirnya anda sudah tidak mampu lagi untuk mengcover semua utang arisan tersebut, sehingga member yang merasa dirugikan marah kepada anda dan meminta uang mereka. Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian, Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Bahwa pada prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Adanya beberapa member yang tidak membayarkan kewajibannya, maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh sebagian peserta arisan yang tidak membayarkan/memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Karena adanya wanprestasi dari sebagian peserta arisan tersebut mengakibatkan anda sebagai owner menalangi. Jadi menurut simpulan kami anda sebagai owner tidak bisa dituntut dengan tindak pidana karena tidak ada unsur penipuan disini, yang ada hanyalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi dari member yang tidak membayar arisan. Terlebih anda sudah beritikad baik untuk membayarkan/menalangi semua uang arisan member yang tidak membayar dengan harta pribadi anda. Oleh karena itu , maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut yakni member arisan yang tidak membayarlah yang dapat dituntut/digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Saran kami sebaiknya anda membicarakan secara baik-baik dengan semua member terutama member yang tidak pernah membayar arisan. Jika tidak ditanggapi cobalah melakukan teguran (somasi) kepada member tersebut. Apabila tidak ada respon, barulah anda dapat dapat menggugat atas dasar wanprestasi sebagiamnaa ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata tersebut diatas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!