Kendala Penerbitan Surat Pengantar Rutan untuk Pengajuan Justice Collaborator

07/01/22

Oleh : Sis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pak mohon arahan nya pak... maaf saya mau bertannya perihal justice collaborator pak... Suami saya sudah memenuhi syarat justice collaborator... dari pihak kepolisian sudah mau memberikan justice untuk suami saya tapi pihak Rumah tahanan (RUTAN) tempat suami saya dibina belum mau memberikan surat pengantar untuk ke pihak kepolisian... sedangkan surat untuk mengurus justice collaborator harus ada surat pengantar dari rumah tahanan(RUTAN )Mohon bantuan saran dan langkah apa yang harus saya lakukan pak... Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Sisca. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kasus apa yang menimpa suami saudara. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan mengenai Justice Collabolator (JC). Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan pengurangan masa tahanan (terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011). Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) disebutkan bahwa Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada UU 13/2006, SEMA 4/2011 dan juga Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13/2006 serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Peraturan Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi para penegak hukum dalam melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang pemberian perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara pidana, dan bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana serius dan terorganisir melalui upaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang bersedia menjadi Pelapor, Saksi Pelapor dan/atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara tindak pidana, menciptakan rasa aman baik dari tekanan fisik maupun psikis dan pemberian penghargaan bagi warga masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya atau akan terjadinya suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir untuk melaporkan atau memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku, yaitu: 1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir; 2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir, 3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya; 4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; 5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Dalam SEMA 4/2011 juga disebutkan bahwa a. JC merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya, tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan/atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana. c. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap JC, hakim dalam mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana (1) menjatuhkan pidana percobaab bersyarat khusu (2) menjatuhkan pidana berupa penjara paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud. Pengajuan permohonan JC diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012), narapidana bisa mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum. Aparat penegak hukum yang dapat memberikan rekomendasi status JC adalah Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi pihak yang dapat memutuskan status JC tersebut diterima atau ditolak adalah hakim. Status JC dapat diberikan pada setiap tahap pemidanaan, yaitu penyelidikan, penyidikan, pelimpahan berkas ke pengadilan, penuntutan dan putusan pengadilan. Publikasi terbuka JC dilakukan di persidangan pada saat pembacaan tuntutan. Selanjutnya hakim akan memutuskan apakah status JC tersebut diterima atau ditolak dan dicantumkan di dalam putusan. Kerjasama dalam pemberian remisi sebagai kompensasi JC dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Remisi hanya diberikan jika ada putusan pengadilan yang menyebut bahwa terpidana adalah JC. Sehingga menjawab pertanyaan saudara, rekomendasi status JC dapat dikeluarkan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh suami saudara. Misalnya suami saudara terjerat kasus narkotika, maka pengajuan JC saudara dapat dilakukan setelah mempunyai rekomendasi dari BNN. RUTAN/LAPAS Kemenkumham hanya memberikan Remisi jika ada putusan pengadilan yang menyebut bahwa terpidana adalah JC. Saran kami sebaiknya saudara dapat mengurus JC tersebut ke BNN ataupun instansi penegak hukum lain. Sebagai informasi tambahan, bahwa pengajuan usulan JC tidak dipungut biaya, apabila saudara dipungut biaya oleh oknum tertentu, maka saudara dapat melaporkan ke Ombudsman melalui website https://ombudsman.go.id/pengaduan atau datang langsung ke kantor perwakilan Ombudsman terdekat di daerah saudara. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; - Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!