Keabsahan dan Potensi Gugatan atas Akta Hibah yang Belum Didaftarkan di BPN namun Telah Dibuat di PPAT Kecamatan

07/01/22

Oleh : Kur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya .. 1. apakah akta hibah yang belum di daftarkan di BPN tapi sudah terdaftar di PPAT kecamatan. Si anak penerima hibah bisa menggugat si pemberi hibah.??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kur*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Orang tua saudara memberikan hibah kepada seseorang 2. Hibah tersebut sudah di daftarkan di PPAT 3. Tanah hibah tersebut belum di buat buat sertifikat Pertanyaan saudara, 4. Apakah anak si pemberi hibah dapat menggugat si pemberi hibah Sebelum menjawab permasalahn hukum saudara kami akan menjelaskan tentang Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM). Sertifikat Hak Milik/SHM merupakan alat pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguhpun sistem publikasi yang digunakan adalah sistem publikasi negatif. Ketentuan tersebut tidak mengurangi asas perlindungan yang seimbang, baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan. Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, yakni pada Pasal 32 (1) menyatakan : Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Selanjutnya kami akan menjelaskan Hibah. Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Di dalam hibah tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya kepada pihak lain tanpa ada imbalan apa-apa dari penerima hibah. Dalam hukum, hibah yang telah diberikan tidak dapat diminta kembali, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian hibah dapat ditarik kembali dan dapat dihapuskan oleh pemberi hibah. Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cumadan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Pembuatan akta hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang terhadap pembuatan akta tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 1682 KUHPerdata. Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer: A. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; B. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; C. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Selain itu, Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan. Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan ) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka Selanjutnya berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris. Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer). Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer). Oleh karena itu ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi. Dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Sekarang kami akan menjawab permasalahn hukum saudara tentang apakah anak si pemberi hibah dapat menggugat si pemberi hibah. Berdasarkan penjelasan pasal diatas anak si pemberi hibah dapat menggugat ketidaksetujuan, karena akan berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris. Kami sarankan sebaiknya dalam pemberian hibah haruslah ada surat persetujuan dari anak-anak kandung untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Kami juga menyarankan agar penyelesaian kasus saudara di lakukan secara musyawara karena menyangkut hubungan keluarga, terima kasih Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 2. Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!