Kemungkinan Pembuatan Buku Nikah pada Pernikahan Siri Saat Suami Masih Terikat Perkawinan Sah Meski Memiliki Surat Talak
07/01/22Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,
Saya ingin bertanya,saya sudah nikah sirih lama,sampai punya anak umur 5 tahun. Suami saya belum cerai negara,tapi punya surat talak. Apakah bisa bikin buku nikah tanpa cerai dulu?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara sudah menikah siri sudah lama, dan telah memiliki anak umur 5 tahun
2. Suami saudara belum bercerai secara negara, tetapi sudah bercerai dan memiliki surat talak
Pertanyaan saudara,
5. Apakah saudara bisa membuat bukum nikah.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara, Kami akan menjelaskan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.(pasal 114 KHI).
Selanjutnya ditegaskan untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. (pasal 115 KHI)
Menurut KHI Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Selanjutnya pasal 123 KHI menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”.
Putusnya perkawinan Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 yang berbunyi penceraian dapat putus jika ada kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian.
Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraiannya belum sah, sehingga belum dapat menikah secara resmi (memiliki buku nikah), karena Akta Cerai dari Pengadailan Agama merupakan salah satu syarat bagi duda cerai untuk menikah kembali.
Dengan demikian menurut hemat kami, Jika Saudara ingin menikah dan mendapatkan buku nikah di saat putusan pengadilan belum ada atau pun belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan akte cerai maka saudara tidak dapat menikah secara resmi dan di catat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Kompilasi Hukum Islam.
3. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!