Perhitungan Lama Menjalani Pidana Penjara 8 Tahun dengan Subsider 4 Bulan Tanpa Pengurusan Administratif

06/01/22

Oleh : sat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
hukuman 8 thn subsider 4 bln bebas tanpa pengurusan apapun jalani hukuman berapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara sat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Identifikasi pertanyaan : Menjalani hukuman tanpa pengurusan, mungkin yang dimaksud adalah pengurusan hak-hak yang dimilik warga binaan. Analisis dan Dasar Hukum : Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi, dapat diidentifikasi sebagai berikut : 1. Putusan hakim; 2. Hak warga binaan; 3. Prosedur pengusulan hak warga binaan; 4. Kedudukan hukum terhadap hak warga binaan; Terhadap hasil identifikasi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan. Putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang penting, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim tentunya sudah dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang, sesuai petunjuk/bukti yang kemudian ditelaah pada proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntutan sesuai dengan perbuatan yang kemudian diberikan kesempatan untuk menyanggah sesuai proses hukum acara peradilan baik kepada terdakwa untuk pembelaan maupun penuntut umum untuk menuntut sesuai dengan dakwaan yang kemudian diperhatikan, didengar, dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum oleh hakim yang kemudian disebut dengan vonis. 2. Terhadap vonis yang sudah dijatuhkan/ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi pelaksanaan hukuman. Dalam hal demikian, terdakwa resmi menyandang status narapidana. Saat ini istilah narapidana berubah menjadi warga binaan sesuai dengan pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Istilah ini lekat dengan pemasyarakatan sebagai sebuah sistim yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selanjutnya narapidana yang sudah diputus hukumannya mempunyai hak sebagaimana dimaksud pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya: b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani: c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak: e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Terhadap hak tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tentu mensyaratkan hal-hal yang dapat mendukung pemenuhan hak seperti berkelakuan baik selama masa hukuman, berprestasi, tidak mengulangi perbuatan dan sudah menjalani periode hukuman beberapa waktu. Jika terpenuhi, akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman/pidana bahkan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebagai contoh ; PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan. Syarat PB (Pembebasan Bersyarat) : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara ) d. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat e. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana f. PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. g. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan h. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor i. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas j. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan k. Salinan register F dari Kepala Lapas l. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas m. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum n. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB o. Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara, melampirkan : - Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum - Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (bagi Narapidana Terrorisme) Tata Cara Pemberian Pb (Pembebasan Bersyarat): Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB. Selanjutnya adalah Cuti bersyarat atau CB adalah proses proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana. Syarat CB (Cuti Bersyarat): a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana c. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir d. CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan e. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas f. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan g. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB i. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. Tata Cara Pemberian CB (Cuti Bersyarat) : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Berikutnya adalah Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Syarat CMB (Cuti Menjelang Bebas): a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana c. Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan d. Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan e. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara) f. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan g. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor h. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas i. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan j. Salinan register F dari Kepala Lapas k. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas l. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum m. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB n. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. Tata Cara Pemberian CMB (Cuti Menjelang Bebas): Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian CMB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB. 4. Kedudukan hukum hak narapidana, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan merupakan perwujudan dari pemenuhan hak asasi manusia dari sudut pandang kemanusiaan, Pendidikan, keadilan dan kesejahteraan narapidana. 5. Perihal pengurusan, terhadap yang sudah memenuhi persyaratan administrasi tentunya menjadi pertimbangan untuk pemenuhan hak tersebut. Dan hal itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pemenuhan hak narapidana. Ada petugas yang akan memverifikasi dan memvalidasi data terkait pemberian hak yang dimaksud dan yang bersangkutan tentunya akan dipanggil untuk diberikan penjelasan terkait hak hak yang didapat baik diminta maupun tidak. Kesimpulan : Berdasarkan kronologis dan hasil analisis yang disampaikan pemohon konsultasi perlu dilakukan yaitu: Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan, suatu pernyataan di samping sebagai arah tujuan, pidana penjara dapat juga menjadi cara untuk membimbing dan membina. Sistem pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari sistem kepenjaraan yang berangkat dari pemikiran perlunya perlakuan yang lebih baik terhadap narapidana. Prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan itu ialah orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan bekal hidup sebagai warga Negara yang baik dan berguna dalam masyarakat. Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas dendam dari Negara. rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan. Negara tidak berhak membuat seseorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum ia masuk lembaga. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak narapidana harus dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : a. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!