Kewenangan dan Pertimbangan Hakim dalam Perceraian Perkawinan Katolik di Pengadilan Berdasarkan Hukum Nasional dan Agama

06/01/22

Oleh : FR.***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika terjadi kaasus antara seorang suami dan isteri yang telah menikah dalam ajaran agama katolik dan ingin bercerai dan dibawa ke pengadilan, harus seperti apa kebijakan yang di ambil oleh hakim ? karena suami isteri tersebut tidak bisa lagi berdamai. hakim harus memilih yang mana ? agama atau harus mengikuti peraturan nasional ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara FR.********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya Saudara FR. Lerebulan sampaikan. Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama. Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik. Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian. Kan. 1141 berbunyi : “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.” Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan. Walaupun perceraian dilarang dalam Gereja Katolik, namun tetap ada kasus perceraian. Orang-orang Katolik yang bercerai secara sepihak, dalam agama dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Menurut agama Katolik, perkawinan tersebut tetap tidak terceraikan. Jika orang tersebut menikah lagi di luar gereja maka pernikahan itu dianggap tidak sah di mata agama. Ini dikarenakan umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali. Tidak hanya itu, orang Katolik yang bercerai juga tidak diizinkan menerima komuni karena telah keluar dari gereja Katolik. Meski secara agama perkawinan umat Katolik tidak bisa terceraikan, namun hukum positif Indonesia membolehkan hal ini. Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Proses perceraian bagi yang beragama Katolik dengan yang beragama Islam maupun agama lain pun secara hukum sama. Hanya saja, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Katolik dan Islam berbeda. Untuk yang beragama Katolik dan agama lain selain Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri. Sementara bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di Pengadilan Agama. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai atau kuasa hukumnya, yaitu : 1. Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat). 2. Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. 3. Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo. 4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan. 5. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri. 6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 7. Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian. 8. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi. 9. Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan. 10. Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka. Meski secara hukum sipil pengadilan negeri mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penggugat, namun putusan itu tidak mengubah status perkawinan Katolik. Perkawinan tersebut tetap dianggap sah dalam hukum gereja Katolik. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan. 2. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!