Tanggung Jawab Ganti Rugi Kecelakaan Motor Menabrak Mobil yang Parkir di Bahu Jalan pada Malam Hari dengan Penerangan Minim
06/01/22
Oleh : ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, permisi sebelumnyan saya ingin bertanya.
Saya pengguna motor. Hari ini teman saya mengalami kecelakaan menabrak mobil yang sedang terparkir di bahu jalan kondisi dimalam hari dan dilokasi kejadian kurang penerangan/cukup gelap. Kejadiannya teman saya sedang melaju dan tidak melihat posisi mobil yang sedang terparkir di sisi jalan sehingga menabrak bagian belakang lampu mobil ( jenis mobil kijang innova baru). kondisi motor dan mobil sama" mengalami kerusakan, kemudian teman saya di minta pertanggung jawaban perbaikan mobil sebesar 2 juta, teman saya belum mengiyakan dikarenakan tidak mampu membayar karena memang kondisi sedang sulit.
teman saya mencoba untuk negosiasi karena hanya mampu membayar 500rb, akan tetapi pemilik mobil menolak, sedangkan kondisi teman saya pun pada saat itu dalam keadaan jari kelingking patah dan pinggul tidak bisa digerakan,
saya merasa di sini bukan hanya pemilik mobil saja yang di rugikan akan tetapi teman saya juga di rugikan di sini karena saya merasa pemilik mobilpun sudah salah dengan memparkirkan kendaran sembarangan apalagi kondisi peneranganpun kurang.
pertanyaan saya, bagaimana caranya menyelesaikan permasalahan ini ?
terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Identifikasi pertanyaan :
Perihal motor tabrak mobil yang parkir di bahu jalan
Analisis dan Dasar Hukum :
Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi :
1. Pemotor menabrak mobil yang berhenti/terparkir
2. Locus kejadian di bahu jalan
3. Situasi tidak melihat saat melaju dan kondisi sekitar malam/gelap
4. Kerugian yang diderita : bagian belakang mobil defect (rusak) dan motor
Dari pihak korban menuntut penggantian kerugian sebesar 2 juta kepada penabrak yang
kemudian ditanggapi penabrak sebagai berikut :
1. Belum bisa mengganti karena ketiadaan uang pengganti sebesar tuntutan, yang
sanggup dibayar dengan kemampuan hanya 500 ribu rupiah.
2. Kerugian juga menyertai penabrak (kendaraan dan bagian jari kelingking menurut
pengakuannya patah dan pinggu tidak bisa digerakkan)
3. Kesaksian penabrak mobil korban parkir bukan ditempatnya
Terhadap hal tersebut untuk mengambil sebuah penyelesaian penanganan masalah perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. UU lalu lintas dan angkutan jalan
a. Bahwa dalam konteks kasus yang disampaikan pemohon, telah terjadi
kecelakaan tabrak kendaraan yang sedang berhenti atau terpakir di bahu jalan
yang disebabkan menurut laporan terjadi karena kondisi sekitar gelap sehingga
korban (pihak pemilik mobil) mengalami kerugian/kerusakan.
b. Bahwa menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan, Menurut Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1
ayat 15, parkir adalah 'keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan pengemudinya'.
c. Memaknai pasal 1 ayat 15 ini perlu dilihat mendalam bahwa dalam UU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya mengenal istilah parkir tetapi juga
dikenal istilah berhenti. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 1 ayat 16, yaitu
'keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya'. Sehingga diasumsikan perbedaan pengertian istilah parkir dan
berhenti merujuk pada posisi pengemudi, yaitu sudah meninggalkan
kendaraan atau tidak
d. Bahwa dengan demikian perlu diterangkan kembali duduk perkara mobil yang
terparkir menurut pemohon konsultasi, apakah dalam kondisi parkir atau
berhenti. Terhadap hal ini perlu meminta keterangan pemilik mobil sebab
kenapa ia berhenti.
e. Memahami pengertian keduanya juga bisa memudahkan pengemudi mematuhi
aturan dilarang parkir yang dikenal dengan rambu lambang P tercoret atau
dilarang berhenti yakni rambu lambang S dicoret. Sebaliknya, jika berada di
area rambu P tercoret berarti pengemudi tak boleh parkir, tetapi masih
memungkinkan berhenti sementara. Sementara di area dilarang berhenti rambu
S dicoret pengemudi tak boleh berhenti, apalagi parkir.
f. Bahwa terhadap kondisi yang dinyatakan parkir, ada aturan yang mendelagasi
boleh dan tidaknya parkir yakni Pasal 120, dimana disebutkan 'Parkir
kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut
arah lalu lintas'. Kemudian, Pasal 121 mengatur setiap pengemudi yang
berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga
pengaman, lampu isyarat bahaya, atau isyarat lain.
g. Terhadap aturan parkir ini wajib dipatuhi atau bisa kena sanksi maksimal
kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu sesuai Pasal 287. Sementara
pelanggaran kewajiban memasang segitiga pengaman dan lainnya diancam
maksimal pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Selain itu, perlu
juga dipahami aturan tentang parkir juga diterapkan per daerah. Hal
dimaksudkan untuk mengatur kondisi lalu lintas menjadi tertib dan bermanfaat
bagi pengguna jalan dalam rangka keselamatan dan kenyamanan
berkendaraan.
h. Bahwa selanjutnya terhadap aturan berhenti, diatur dalam Pasal 118, berikut
isinya selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan
Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
i. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris
utuh;
ii. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan,
keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; dan/atau
iii. Di jalan tol.
Penjelasan soal Pasal 118 huruf b, yaitu:
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu yang dapat membahayakan" adalah:
i. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan
sepeda yang telah ditentukan;
ii. Jalur khusus Pejalan Kaki;
iii. Tikungan;
iv. Di atas jembatan;
v. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
vi. Di muka pintu keluar masuk pekarangan;
vii. Tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas; atau
viii. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air
untuk pemadam kebakaran.
i. Merujuk pada huruf e, perlu dilakukan pendalaman apakah posisi mobil sudah
dalam kondisi menurut rambu lalu lintas yang diatur seperti huruf P dicoret
untuk dilarang parkir atau huruf S dicoret untuk dilarang berhenti. Bilamana
ada rambu tersebut, maka dipastikan pemilik mobil masuk dalam pelanggaran
lalulintas. Tetapi bila tidak ada, maka tidak termasuk pelanggaran. Perlu dicek
kembali apakah bahu jalan yang dimaksud ada petunjuk rambu-rambunya.
j. Bilamana ada rambu dan tidak diindahkan, terhadap dampak yang ditimbulkan
dari berhenti atau parkir tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku.
k. Lalu bagaimana dengan pemotor ? terhadap pemotor perlu dicek terlebih
dahulu atas kondisi gelap yang menurut pengakuannya menimbulkan
terjadinya tabrakan.
l. Terhadap hal ini bahwa setiap kendaraan dilengkapi dengan lampu penerang
(lampu utama) dan lampu sen. Dengan demikian, saat kondisi gelap
seharusnya pemotor dapat melihat jika motornya dilengkapi dengan lampu
yang menyala. Bila tidak terdapat lampu menyala sudah seharusnya ada
tindakan untuk melengkapi lampu penerang untuk membantu penglihatan di
malam hari. Jika yang terjadi tidak adanya tindakan memperbaiki, maka dapat
disebut sebagai kelalaian atau bahkan kesengajaan. Atau juga perlu dipastikan
apakah ada factor lain sehingga terjadi tabrakan. Faktor ini bisa menjadi
pertimbangan dalam pengambilan pendapat dan bukti dukung menjadi penentu
kasus tabrak kendaraan.
m. Terhadap kelalaian dan kesengajaan, UU 22 Tahun 2009 telah diatur dalam
Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam
bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban
luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara
paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban
luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam
pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4
juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling
lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
n. Dengan demikian, bahwa tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh pemilik
mobil bilamana ia parkir atau berhenti di tempat yang diperbolehkan (tidak
ada rambu larangan parkir atau berhentik) sesuai dengan pasal 310 UU No. 22
Tahun 2009, yakni Pasal 310 ayat 2.
o. Namun demikian eksekusi terhadap kerugian harus dilakukan dengan tahapan
yang berlaku yang didalamnya ada proses penyelidikan dan penyidikan
kemudian dilakukan penuntutan dan diputus oleh pengadilan.
p. Tetapi bisa juga dilakukan melalui proses perdata (ganti rugi) dengan
musyawarah mufakat sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan kerugian
yang sudah dihitung sesuai dengan temuan/fakta kerugian. Ketentuan tentang
ganti rugi juga diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata yang meliputi biaya,
rugi, dan juga bunga. Dalam hal ini bungan dianggap sebagai segala kerugian
yang yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan. Hal
tersebut sudah diperhitungkan sebelumnya. Pada konteks ini ganti rugi harus
dihitung berdasarkan nilai uang dan uang. Jadi, dalam hal ini ganti rugi hanya
boleh diwujudkan dalam bentuk uang. Hal ini dimaksudkan agar menghindari
terjadinya kesulitan dalam penilaian.
q. Dalam Pasal 1 Hukum Acara perdata, ganti rugi diartikan sebagai hak
seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
dalam bentuk sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dan dituntut atau pun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang. Dalam hal ini ganti
rugi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau
keluarganya. Untuk pengajuan ganti rugi tersebut, terdakwa atau keluarga
yang menuntut ganti rugi bisa mengajukannya melalui Pengadilan Negeri.
Namun sebelumnya, syarat-syarat pengajuan ganti rugi harus dipenuhi terlebih
dahulu.
r. Berkaca pada aturan hukum yang berlaku, tidak dikesampingkan juga
penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi yang
tujuannya mencari kesepakatan win win solusion tanpa mengesampingkan
nilai kerugian yang diderita.
s. Bilamana segala aturan yang berlaku tidak dijumpai penyelesaian oleh karena
salah satu pihak menghindar, melarikan diri dan tidak ada itikad baik maka
terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan tambahan sanksi pidana lainnya
sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Kesimpulan :
Berdasarkan kronologis dan hasil analisis terhadap kasus lalulintas yang disampaikan
pemohon konsultasi perlu dilakukan pengumpulan bukti duduk perkara sebagai bahan
pengambilan keputusan para pihak yang berselisih. Adapun hal yang perlu dilakukan
adalah :
1. Identifikasi pihak (siapa yang menabrak dan siapa yang ditabrak);
2. Identifikasi korban dan kerugian kedua pihak
3. Identifikasi jumlah materi kerugian kedua pihak
4. Pengumpulan data kronologis versi penabrak dan versi siapa yang ditabrak
disertai bukti/data dukung
5. Pilihan penyelesaian masalah : kekeluargaan/musyawarah mufakat cukup berdua
saja berdasarkan kesepakatan, bila tidak ditemukan sepakat bisa dilakukan dengan
mediasi dengan menunjuk mediator (polisi, saksi mata yang netral, tokoh
setempat, penunjukkan perwakilan keluarga, atau siapapun yang dianggap netral
dan berkompeten)
6. Kesepakatan nilai ganti rugi
7. Mekanisme eksekusi ganti rugi
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan
layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban
konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum
terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca
layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada
ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4)
Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari
pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak
bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca
naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima
kasih.
Sumber literasi :
a. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
b. KUH Perdata;
c. KUH Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!