Keabsahan Penjualan Rumah oleh Janda dengan Adanya Hak Waris Anak dari Istri Lain Almarhum Suami
06/01/22Oleh : Apr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya
Jadi ada tetangga yang mau menjual rumah nya, dia ini adalah janda anak 2, alm suami ny mempunyai istri lain dan mempunyai 2 anak juga. Si janda A ini mau menjual rumah kepada saya dan surat tanah nya atas nama si janda A ini, saya mau tanya apakah ada hak warisan tanah ini untuk anak alm suami nya dgn istri yg B ?
Karena surat nya sudah atas istri si A
Apakah anak ny istri B ini bisa menuntut warisan kepada ibu tiri nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pertama- tama anda tidak menyebutkan apa permasalahan yang melatarbelakangi keberatan mengenai sertifikat itu.
Selain itu, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), Lurah dilarang menyalahgunakan wewenang, menerima pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Atas pelanggaran yang dilakukan, si Lurah dapat dijatuhi hukuman disiplin, dengan ketentuan:
1. Jika terbukti melakukan/tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi/mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
2. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan/atau menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, dikenakan hukuman disiplin berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, di pasal 3, 4 dan 6 menerangkan:
Pasal 3
1) Dalam daerah-daerah yang ditunjuk menurut Pasal 2 ayat (2) semua bidang tanah diukur desa demi desa.
2) Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dulu diadakan :
a.penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan
b.penetapan batas-batasnya.
3) Pekerjaan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dijalankan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya dan yang terdiri atas seorang pegawai Jawatan Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua orang anggota Pemerintah Desa atau lebih sebagai anggota (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Panitia). Jika Menteri Agraria memandangnya perlu maka keanggotaa Panitia dapat ditambah dengan.seorang penjabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja dan Kepolisian Negara. Di dalam menjalankan pekerjaan itu Panitia memperhatikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang berkepentingan.
4) Hasil penyelidikan riwayat dan penunjukan batas tanah yang bersangkutan ditulis dalam daftar-isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditanda tangani oleh anggota-anggota Panitia serta oleh yang berkepentingan atau wakilnya.
5) Jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak atas sesuatu bidang tanah, maka Panitia berusaha menyelesaikan hal itu dengan yang berkepentingan secara damai.
6) Jika usaha tersebut di atas, gagal, maka yang berkepentingan dalam perselisihan batas maupun dalam perselisihan tentang siapa yang sesungguhnya berhak atas bidang tanah itu, dapat mengajukan hal itu kemuka hakim. Tanah-tanah yang menjadi pokok perselisihan pada peta-peta dan daftar-daftar yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 7 dinyatakan dengan satu nomor pendaftaran atau dicatat sebagai tanah sengketa sampai perselisihan itu diselesaikan.
7) Batas-batas dari sesuatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-tanda batas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Pasal 4.
1) Setelah pengukuran sesuatu desa sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3 selesai, maka dibuat peta-peta pendaftaran yang memakai perbandingan.
2) Peta itu memperlihatkan dengan jelas segala macam hak atas tanah di dalam desa dengan batas-batasnya, baik yang kelihatan maupun yang tidak.
Pasal 6
1) Setelah pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 selesai, maka semua peta dan daftar isian yang bersangkutan ditempatkan di kantor Kepala Desa selama tiga bulan, untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan, mengajukan keberatan-keberatan mengenai penetapan batas-batas tanah dan isi daftar-daftar isian itu.
2) Mengenai keberatan yang diajukan dalam waktu yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan yang oleh Panitia dianggap beralasan, diadakan perubahan dalam peta maupun daftar-isian yang bersangkutan.
3) Setelah perubahan-perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas selesai dikerjakan atau jika di dalam waktu tersebut dalam ayat (1) tidak diajukan keberatan maka peta-peta dan daftar-daftar isian itu disahkan oleh Panitia dengan suatu berita acara, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat; Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
5. Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!