Kewenangan Ayah Menjual Rumah Bersertifikat Atas Namanya dan Hak Anak atas Pembagian Hasil Penjualan Berdasarkan Amanah Ibu Tanpa Warisan Tertulis
20/11/19
Oleh : ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya bersaudara 4 org..ibu saya udah meninggal..sblm meninggal ibu saya memberi amanah yang diketahui semua anak2nya dan bapakku..kalau akan menjual rumah( dlm sertifikat an.bapakku) dan akan membagi kepada anak2nya dengan bagian masing2 anak mendapat hak hanya 100jt/ anak..sisanya itu mikik ortuq..
sekarang..bapakku hendak menjual rumah tersebut..namun tampaknya ada dapat pertentangan dari salah 1 saudaraku krn tidak mau hanya mendpt bagian 100jt..pertanyaanku..apa dlm rumah tsb..hak mutlak itu berada di tangan bapakq..apakah dalam menjual rumah hrs ada persetujuan anak..sdgkn itu tidak ada dalam bentuk warisan tertulis..
Terima kasih atas pertanyaan saudara ang*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Mugiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pada dasarnya dalam hukum Islam warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarnya. Namun warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
• golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
• golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah.
Yang tergolong dzul arham adalah:
a. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
b. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
c. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
d. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
f. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
g. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
h. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
i. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
j. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dalam konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan diantara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Contoh Perhitungan
Karena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikut:
Contoh ini kami sarikan dari buku dengan judul yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
• Ayah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
• Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian: anak laki-laki 2 kali lebih besar dari pada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.
Perhitungannya sebagai berikut:
Bagian dari harta A dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
• Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan bagian, atau bagian atau bagian.
• Istri mendapatkan bagian, atau , atau bagian.
• Sisanya, yaitu : – ( + + ) = - = bagian dibagikan kepada Anton, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1:1
Bagian Anton = 2 x bagian anak perempuan =
Bagian Anita = ½ x bagian anak laki-laki =
Bagian Annisa = ½ x bagian anak laki-laki=
Bagian Angela = ½ x bagian anak laki-laki=
• Bagian : Ayah + Ibu + Istri/suami + Anton + Anita + Annissa + Angela
= + + + + + + = = 1
Hukum waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hibah Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 957 KUH Perdat adalah suatu penetapan khusus dimana pewaris memberiukan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam teretentu; misalnya semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap atau hak pakai atau hasil atas sebagian atau semua barangnya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Lalu, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KUH Perdata?
Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.
• Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
• Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
• Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
• Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu
Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan
Dasar hukum:
- KUHPerdata
- KHI
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!