Penyebaran Foto Pribadi Tanpa Izin oleh Istri Pertama melalui Ponsel Suami dan Potensi Pelanggaran UU ITE
06/01/22Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore , saya seorg istri ke 2, hp suami saya diambil oleh istri 1, didlmnya ada foto2 pribadi saya dengan suami , saya memgetahui dr tmn saya klo istri 1 mengirimkan gambar pribadi saya ke tmn saya apakah bisa dimasukan kedlm pelanggaran ite?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi
mengenai gambar pribadi anda (istri ke2) yang ada di HP suami yang di sebarluaskan
oleh isteri pertama terindikasi pelanggaran ITE atau bukan dapat dilihat sebagai berikut
:
Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari
segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seseorang.
Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang
bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 32 UU ITE, mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagairana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam
Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2 miliar.
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3 miliar.
3. Setiap Orang yang rnemenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 32 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5 miliar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!