Prosedur dan Waktu Pembuatan Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah untuk Keperluan KPR Lintas Domisili

06/01/22

Oleh : Ism***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya baru menikah 2 bulan lalu. Kk dan KTP baru belum selesai. (Status masih lajang) Saat ini saya mau mengajukan KPR dengan penghasilan saya sendiri. Syarat KPR adalah KTP suami istri. Saya ingin mengajukan pisah harta sebelum KPR. Saya menikah di Jawa Timur, tinggal di Jawa Barat. Pertanyaan 1. Apakah notaris nya bisa di Jawa Barat dan dokumen nya diserahkan ke ducapil jabar juga? Pertanyaan 2. Apabila tetap KPR dengan KTP suami istri, Apakah nanti pisah harta tetap bisa dilakukan (yg cicil hanya istri saja)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Isma kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal bisa tidaknya dilakukan perjanjian pisah harta setelah menikah karena anda bermaksud mengajukan KPR dengan single income (penghasilan istri). Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan sehingga:   Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.   Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya.   Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak.  Melalui putusan tersebut, pendaftaran/pengesahan/pencatatan Prenuptial Agreement tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri tetapi dilakukan di Dukcapil setempat. Perjanjian pra nikah harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan Prenuptial Agreement dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan. Putusan MK tersebut juga memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement, selama pasangan tersebut masih terikat di dalam perkawinan yang sah. Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan. Dengan demikian anda dan suami dapat membuat perjanjian pisah harta setelah menikah dan disahkan oleh notaris dan pegawai pencatat pernikahan setempat. Untuk membuat perjanjian pernikahan harus memenuhi syarat-syarat berikut : 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri; 2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri; 3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; 4. Kutipan akta perkawinan. (Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan beragama Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama, adalah sebagai berikut: 1. Pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN); 2. PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah; 3. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus Sedangkan untuk pasangan beragama non muslim disahkan oleh Notaris dan dicatat di Kantor Catatan Sipil. Setelah perjanjian pisah harta tersebut disahkan notaris dan tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah atau di Kantor Catatan Sipil selanjutnya ketika anda akan melakukan perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maka perjanjian perkawinan tersebut dilampirkan. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut. Perlu diketahui dengan adanya perjanjian perkawinan ini, bila terjadi 5 wanprestasi, kreditur hanya bisa menyita harta anda saja selaku debitur alias tidak bisa menyita harta pasangan anda (suami). Demikian pula bila anda ingin melakukan perbuatan hukum seperti menjual atau menggadaikan rumah tersebut tidak perlu meminta persetujuan pasangan (suami) anda. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaiamna telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 3. Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!