Perhitungan Lama Menjalani Pidana 4 Tahun Penjara Tanpa Upaya Hukum dengan Mengandalkan Remisi
06/01/22Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika kasus kriminal 4 tahun penjara tanpa mengurus hanya mengadalkan remisi berapa lama kan menjalakan hukuman nya sampai bebas.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Don. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai masa tahanan. Masa penangkapan dan/atau penahanan pada saat penyidikan dapat menjadi faktor pengurang terhadap perhitungan masa tahanan saudara. Dalam Pasal 148 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) disebutkan :
(1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan.
(2) Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap.
(3) Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
(4) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani.
(5) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang narapidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui pemberian remisi. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentu. Dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 3/2018 disebutkan: Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan saudara, bahwa terhukum harus menjalani hukuman 4 tahun kurungan dikurangi remisi dan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan pada saat penyidikan. Karena kami tidak mendapatkan informasi perihal remisi dan penangkapan dan/atau penahanan saudara, saran kami, sebaiknya saudara mendatangi bagian informasi di Lapas/Rutan tempat saudara ditahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!