Penanganan Sengketa Batas Lahan Akibat Perluasan Pekarangan oleh Tetangga ke Tanah Kebun Milik Sendiri
17/11/19Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bangaimana caranya mengatasi tetangga yang selalu memperluas karangan rumahnya dengan mengambil lahan kebun kita....
mohon jawabannya Pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, dari cerita yang telah saudara sampaikan, diketahui bahwa tetangga Saudara menurut saudara telah mengambil lahan milik saudara. Namun saudara tidak menjelaskan perihal pembuktian dugaan penyerobotan tanah tersebut, sejarah dan bukti otentik lainnya.
Dengan demikian kami mencoba memberikan pemahaman bahwa menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia jika mengambil hak/barang orang lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan si pemilik maka menurut hukum yang berlaku patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Terkait dengan hal tersebut, adalah sekarang bagaimana bisa disebut pelanggaran hukum dan sanksi apa yang dapat dikenakan serta langkah hukum apa yang bisa dilakukan oleh saudara, yakni :
1. Pastikan bahwa ada bukti kuat yang saudara miliki terkait tetangga yang mengambil tanah. Simpan baik-baik bukti tersebut. Tanpa bukti yang cukup ketika saudara menuduh adanya penyerobotan lahan, maka konsekuensi yang terjadi bisa saja tetangga tersebut akan melawan dan melaporkan balik saudara. Mencegah hal tersebut sebisa mungkin saudara menyiapkan bukti yang kuat, seperti surat surat tanah, foto bukti batas tanah bergeser, history tanah, keterangan kepala lingkungan dan pejabat pencatat tanah.
2. Menurut pemahaman umum, penyerobotan tanah merupakan pelanggaran hukum. Dalam bahasa lain, pengambilan tanah biasa disebut dengan penyerobotan tanah. Selain itu secara fakta hukum tindakan penyerobotan tanah adalah sebuah usaha pendudukan atas tanah yang sudah dimiliki oleh pihak/orang lain. Dalam ketentuan yang tercantum pada pasal 385 KUHP secara tegas diatur secara mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, berikut ketentuan yang dimaksud : Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya.
3. Sementara dalam Perpu 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur : Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); (a) Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1); (b) Barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; (c) Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini; (d) Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini. Jenis tindak pidana dalam Pasal Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.
4. Selain langkah hukum diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
5. Munir Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 10) menguraikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1356 sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
4. Adanya kerugian bagi korban
5. Adanya hubungan kausul antara perbuatan dengan kerugian
6. Lebih lanjut menurut Munir Fuadi (hal.134) bentuk ganti rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum tersebut berupa :
a. Ganti Rugi Nominal, Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.
b. Ganti Rugi Kompensasi, merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.
c. Ganti Rugi Penghukuman, merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan diatas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas, pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon untuk dilakukan pembongkaran dan/atau pengosongan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!