Tata Cara Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
06/01/22Oleh : zul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
gemana cara pendirian cv
Terima kasih atas pertanyaan saudara zul********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Sebelum menjelaskan tentang cara pendirian CV, terlebih dahulu akan kami jelaskan
tentang CV. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa
Indonesia biasa disebut persekutuan komanditer. Pengaturan tentang CV tertuang di dalam
KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan,
bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang
atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi
modal (geldscheiter) pada pihak yang lain. Dalam ketentuan Pasal 19 KUHD menyebutkan :
1. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara
satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
2. Dengan demikian bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan
perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer
terhadap si pelepas uang
Cara mendirikan CV minimal dilakukan oleh dua orang. Di dalam CV terdapat dua pihak
yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Jika sekutu aktif
merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha, maka sekutu pasif hanya ikut serta dalam
menyertakan modalnya. Sekutu pasif tidak turut serta dalam kepengurusan apa pun di dalam
usaha. Atau singkatnya, CV adalah sebuah kerja sama atau persekutuan yang didirikan oleh
seseorang yang mempercayakan uangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha.
Cara mendirikan CV adalah dengan kesepakatan antara dua orang atau biasa disebut dengan
sekutu.
Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif ini
memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan,
termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau
Persero.
Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan.
Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung
jawab atas modal yang disetorkannya.
Kemudian, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, mitra pasif hanya akan menerima modal
yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen. CV bukan
badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri.
Selain itu, terkait permodalan CV, tidak ada akta pendirian terkait pengangkatan CV. Hal ini
dikarenakan ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Dengan cara ini, sekutu
harus membuat semacam kesepakatan atau pengaturan untuk mengaturnya.
Bagi Anda yang ingin menyiapkan usaha dalam bentuk CV, berikut adalah persyaratan dalam
cara mendirikan CV:
1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut
Peserta Aktif dan Pasif.
2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak
diperbolehkan.
Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu
dipersiapkan saat mempersiapkan CV. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif.
2. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan
atau dokumen pendukung sejenis.
3. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.
Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak
bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus
mengikuti zonasi usaha.
4. Fotokopi tanda terima pajak.
5. IMB, jika bangunan itu milik Saudara.
6. Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan
sekutu pasif.
2. Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
4. Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA
tidak diperbolehkan.
Di bawah ini secara singkat merupakan langkah, cara dan prosedur untuk mendirikan CV:
1. Menentukan dua pendiri CV.
Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan
menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ
saja, Saudara juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif)
dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).
2. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV.
Pengisian ini biasanya dapat dilakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai
berikut:
1. Dokumen-dokumen yang telah disebutkan menjadi persyaratan pendirian CV.
2. Nama yang akan digunakan di CV.
3. Mengisi resume Anda untuk melengkapi tujuan dan sasaran Anda.
4. Nama sekutu yang nantinya akan berkuasa.
5. Pendaftaran tanggal akta (biasanya diisi oleh notaris).
6. Dan lain-lain.
3. Membuat akta pendirian dari notaris.
4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri CV.
Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan
dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani
dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi
pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing.
5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi
acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pihak yang dapat menerbitkan
SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat.
6. Mengurus NPWP
Selain NPWP pribadi, Saudara diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV.
7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri
Setelah mendapatkan akta notaris, Saudara akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian
CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat.
8. Mengurus ijin usaha
9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. Pengumuman ikhtisar resmi
Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Saudara dapat
membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik
Indonesia.
11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!