Akses Riwayat Jual Beli Tanah Warisan Girik yang Diduga Dialihkan oleh Anak Tiri Tanpa Persetujuan Ahli Waris
17/11/19
Oleh : den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kakek saya punya peninggalan tanah dan memiliki surat berbentuk girik saat jaman dahulu, namun surat tersebut direbut oleh anak tiri, saat kami ahli waris datang ke lokasi tanah tersebut ternyata tanah tersebut sudah ada yang memiliki atas nama orang lain (dijual), tapi kami ahliwaris tidak pernah ttd ataupun menerima uang tersebut,
kami selaku ahli waris merebut kembali tanah tersebut dengan membuat plang ,namun sang pemilik yang mengaku membeli tidak pernah protes atas adanya plang tersebut,
dan kami masih mempertanyakan ,apakah benar tanah tersebut sudah di perjual belikan oleh anak tiri !
saya ingin mencari bukti tersebut, tetapi pihak desa selalu menutupi..
dimana saya bisa melihat riwayat jual beli tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara den********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Deny Ramadhan, dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Tanah Girik atau Letter C merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Tanah girik atau Letter C tidak memiliki status hukum yang kuat.
2. Keberadaan Girik atau Letter yang digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanahnya, sebenarnya hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak atas tanah adat, atau bukti bahwa atas tanah tersebut telah terdaftar sebagai obyek pajak dan dengan demikian harus dibayar pajaknya. Dalam konteks yuridis, status hukum tanah yang hanya menggunakan dokumen lain sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi tidak kuat, karena tidak diakomodasi dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Letter C merupakan tanda bukti pembayaran pajak tanah terhadap tanah milik adat. Diterbitkannya Letter C adalah untuk keperluan pemungutan pajak tanah dan pajak tersebut dikenakan pada pemilik atas nama tanah tersebut, sehingga muncul asumsi masyarakat yang menganggap Letter C tersebut adalah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Berkaitan dengan kasus yang Sdr. Deny Ramadhan sampaikan maka langkah atau tindakan yang Saudara dan keluarga dapat lakukan adalah :
1. Apakah selama ini, pajak tanah girik tersebut selalu dibayarkan PBB nya oleh pihak keluarga anda. Hal ini, untuk memperkuat bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih ada di tangan Saudara dan keluarga.
2. Jika, informasi yang Saudara dan keluarga terima bahwa tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh Saudara Tiri, maka Saudara dapat meminta kepada pihak yang mengaku sudah membeli tanah tersebut untuk membuktikan akta jual beli yang telah dia lakukan dan menemui saksi-saksi yang ada.
3. Mengingat salah satu syarat jual beli tanah warisan, harus ada persetujuan para ahli waris, sementara Saudara dan keluarga yang lain selaku ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan jual beli, maka Saudara dan keluarga dapat membatalkan jual beli yang telah dilakukan oleh Saudara Tiri tersebut.
4. Untuk memperkuat hak penguasaan tanah tersebut maka Saudara dan keluarga dapat membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang berfungsi memastikan bahwa anda menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh Anda dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.
5. Selanjutnya, mengingat tanah tersebut masih berstatus Girik atau Letter C, dan hal ini bukan menjadi alat bukti kepemilikan yang sah, maka Saudara dan Keluarga segera mengajukan permohonan untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana dinyatakan bahwa seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!