Kewajiban Menjalani Pidana Subsider Setelah Pengajuan JC dan CMB Disetujui
04/01/22Oleh : Eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon maaf sebelum nya
Saya di fonis 6thn subsider 3 bulan
Sekrng saya sudah mengurus JC dan CMB
Setelah CMB saya turun apa kah saya harusenjalani subsider saya selama 3 bln
Trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan Konsultasi Hukum online saudara
Eko Budi S dari Propinsi Riau terlebih dahulu kami menjelaskan terkait
dengan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Cuti Menjelang Bebas adalah proses
pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani
masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Sedangkan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas, tentunya ada
syarat dan ketentuan, Syaratnya adalah :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana
3. Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
4. Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila
telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama
menjalani pembinaan
5. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling
sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per
tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal
(Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan
transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
6. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan
7. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali
pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan
yang dilakukan oleh asesor
8. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang
bersangkutan
10. Salinan register F dari Kepala Lapas
11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
12. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh
lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan
melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB.
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian
CMB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan
data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala
Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian CMB
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim
Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada
Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
pemberian CMB.
Klien yang terhormat sesuai dengan pertanyaan saudara subsider adalah
sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman
kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak
membayarnya). Jadi, secara umum, pengertian subsider/subsidair adalah
pengganti.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 22 Tentang Pemasyarakatan dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!