Status Kepemilikan Tanah Bersertifikat Milik Almarhum dan Dampak Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Lama
04/01/22Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo, selamat siang.
Saya wina, ingin bertanya.
Jadi , alm. Papah saya punya tanah di Padang, dan sudah lama tidak di urus. Sertifikat ada di saya. Apakah tanah tsb masih hak papa saya? Karna sepertinya sudah lama sekali tidak bayar Pajak. Dan saya pun baru tau ada sertifikat tanah drumah, sedangkan papa saya sudah meninggal dan tidak membahas tentang tanah ini sebelumnya.
Mohon pencerahannya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudari Herwina Kurniawati atas pertanyaan online yang disampaikan
kepada kami, Sebelum menjawab pertanyaan dari saudari, terlebih dahulu kami
akan menjelaskan pengertian terkait Sertifikat Tanah. Sertifikat tanah adalah bukti
kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara
yang sangat vital. Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah
bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT. Jika Anda membeli suatu
lahan dan telah mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut perlu
didaftarkan demi menjamin kepastian hukum.
Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu: 1.
Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan
membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. 2. Untuk menyediakan
informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan
mudah memperoleh data yang diperlukan. 3. Untuk penyajian data Kantor
Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar
nama. Dan 4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat
tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian
kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai
dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah
pun terbukti keabsahannya.
Bentuk legalitas yang anda kuasi adalah setifikat atas kepemilikan tanah yang
berlokasi di Padang itu menjadi sangat penting. Untuk itu perlu dilegalisasi, karena
tanah tersebut sangat rawan terjadi sengketa dan mudah diambil oleh mafia tanah.
Untuk itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas
tanah yang mereka miliki. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa
tanah tersebut sah milik anda terbukti dengan memiliki sertifikat.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan
Pengadilan
Dasar Hukum : pasal 3 PP No. 24 tahun 1997
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!