Status Kepemilikan Tanah Bersertifikat Milik Almarhum dan Dampak Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Lama

04/01/22

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, selamat siang. Saya wina, ingin bertanya. Jadi , alm. Papah saya punya tanah di Padang, dan sudah lama tidak di urus. Sertifikat ada di saya. Apakah tanah tsb masih hak papa saya? Karna sepertinya sudah lama sekali tidak bayar Pajak. Dan saya pun baru tau ada sertifikat tanah drumah, sedangkan papa saya sudah meninggal dan tidak membahas tentang tanah ini sebelumnya. Mohon pencerahannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudari Herwina Kurniawati atas pertanyaan online yang disampaikan kepada kami, Sebelum menjawab pertanyaan dari saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait Sertifikat Tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT. Jika Anda membeli suatu lahan dan telah mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi menjamin kepastian hukum. Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu: 1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. 2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. 3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. Dan 4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. Bentuk legalitas yang anda kuasi adalah setifikat atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Padang itu menjadi sangat penting. Untuk itu perlu dilegalisasi, karena tanah tersebut sangat rawan terjadi sengketa dan mudah diambil oleh mafia tanah. Untuk itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas tanah yang mereka miliki. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa tanah tersebut sah milik anda terbukti dengan memiliki sertifikat. Demikian semoga dapat bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Dasar Hukum : pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!