Penanganan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Kekerasan Balasan dalam Lingkup Keluarga
04/01/22Oleh : Cal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi,,saya ingin menceritakan saat malam tahun baru ada seorang anak yang di duga mengalami kekerasan namun sang ayah yang menjadi pelaku menyangkal tindakan tersebut,namun sang ayah juga sempat mendapat pukulan dari keponakannya ...menurut hukum bagaimana menyikapi hal tsb?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cal**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), menjelaskan Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Selanjutnya kekerasan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dalam Pasal 5 yaitu:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pemukulan orang tua (ayah) terhadap anak masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga bentuk kekerasan fisik. Kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga Pasal 6 yaitu:
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”
Seseorang yang melakukan kekerasan fisik akan dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tanggan dengan ketentauan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Perbuatan pemukulan orang tua terhadap seseorang yang ada dalam lingkup keluarga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan berat dan ringannya perbuatan kekerasan fisik tersebut sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 44 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut. Bagaimana dengan korbannya yang masih masuk kategori anak-anak? Definisi anak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”
Ancaman bagi seseorang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76C dapat dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan/atau denda sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Dari penjelasan-penjelasan di atas orang tua yang melakukan pemukulan/kekerasan terhadap anggota keluarga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan apabila korbannya masih dalam kategori anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Apabila terjadi kekerasan korban atau perwakilannya dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (polisi) agar dapat diproses secara hukum.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!