Kedudukan SPPT sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah dan Keabsahan Pengambilalihan Kembali atas Tanah Bersertifikat Proda

04/01/22

Oleh : Vic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Apakah SPPT bisa dijadikan alat Bukti ? 2. Apakah tanah yang telah di sertifikat melalui proda bisa di ambil kempali oleh pemilik semula 3. Apa saja alat bulti atas tanah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Victor Pulu Ngenju berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan Dalam UU Sengketa Tanah mengenai Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 dijelaskan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga, atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak yang saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Adapun yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan dalam 1 tahun, pajak dalam bentuk dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 1. Apakah SPPT bisa dijadikan alat Bukti? Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak termasuk dalam bukti kepemilikan. Menurut pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang bersifat kuat. Dan hanya sertifikatlah yang diakui oleh Undang-Undang sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Keuntungan yang didapat dengan melakukan pendaftaran tanah di antaranya yaitu adanya jaminan kepastian hukum yang diberikan negara terhadap pemegang hak. 2. Apakah tanah yang telah di sertifikat melalui prona bisa di ambil kembali oleh pemilik semula? Sebelum mengambil kembali oleh pemilik semula, harus dipastikan bahwasannya apakah tanah tersebut benar adanya dimiliki oleh pemilik semula, tentunya disertakan dengan bukti yang jelas. Setelah diyakinkan dengan bukti yang jelas adanya, bolehlah sertifikat melalui prona dapat diurus dan ditinjau kembali, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan sertifikat dengan saksi atau pihak yang terlibat dalam urusan tanah. 3. Apa saja alat bukti atas tanah? Alat bukti yang bisa dijadikan kepemilikan yang sah atas tanah yaitu sertifikat hak atas tanah. Melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menyebutkan bahwa sifat pembuktian sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, data fisik, dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dapat di buktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!