Ketentuan Masa Iddah dan Waktu Nikah bagi Istri yang Hamil karena Zina setelah Ditalak
04/01/22Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya muhtadi dari lebak banten mau tanya, seorang istri suaminya kerja ke malaysia, siistri dikampung malah selingkuh sampai hamil, lalu ditalak sama suaminya,
Partanyaan, apakah si iatri tsbut bisa langsung nikah sama orang yang mengaku menghamilinya, atau harus menjalani idah dulu yaitu tunggu sampai melahirkan baru nikah, mengingat pribadinya, kluarganya, bahkan tetangga malu atas kejadian tsb
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perceraian sah dilakukan di depan hakim/pengadilan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dan Pasal 123 KHI menjelaskan Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Salah satu alasan-alasan tersebut di atas untuk dijadikan alasan dapat ditolak atau diterimanya gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Seseorang yang yang ditalak atau dicerai pada saat hamil maka jika akan menikah kembali harus menunggu masa iddhah/masa tunggu sampai anak melahirkan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 39 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas bahwa seseorang yang ditalak secara lisan saja tidak otomatis cerai dan harus mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, dan setelah putusnya perceraian selanjutnya harus menunggu massa iddah selesai apabila akan menikah lagi. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 39 huruf (c) di atas bahwa seseorang yang dicerai pada saat hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan. Pada pasal tersebut tidak dijelaskan bagaimana jika kehamilannya bukan dengan suami sendiri tapi hasil perzinahan? Secara Perundang-Perundangan wanita tersebut masih sah sebagai isteri dari suami yang menikahinya maka perceraiannya pun harus sesuai dengan undang-undang. Maka secara undang-undang wanita yang dicerai saat hamil belum bisa melangsungkan perkawinan kembali sebelum wanita tersebut melahirkan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!