Pengaturan Hukum Leasing dan Jaminan Fidusia di Indonesia

04/01/22

Oleh : Sug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seperti Apakah Hukum di atur di Dalam Terkait Leasing (fidusia)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sug****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. SUGIYANTO dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Leasing adalah salah satu jenis lembaga pembiayaan, leasing merupakan sewa guna usaha dan merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman berupa barang modal, leasing hanya memberikan manfaat pada barang yang digunakan bukan kepemilikan atas barang yang disewakan, bila terjadi kredit macet maka barang yang disewakan bisa diuangkan dan digunakan untuk menutupi sisa angsuran dengan sebenlumnya memberitahukan dan/atau perjanjian dengan pihak leasing. Jaminan fidusia dapat dilakukan dan ditetapkan dalam sertifikat jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris, dan sertifikat ini dapat dijadikan perlindungan hukum untuk kedua belah pihak baik sebagai peminjam-debiitur maupun sebagai pemberi pinjaman-kreditur sehingga para pihak tidak ada yang dirugikan. Sertifikat jaminan fidusia bagi kreditur dapat dijadikan landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman, karena sertifikat tersebut dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia Jaminan fidusia mempunyai status sebagai perjanjian. Perjanjian ini memberi sifat yang personal (pribadi) dan tidak bersifat kebendaan. Bersifat obligatoir, sepanjang jaminan fidusia tidak tunduk pada pendaftaran (yang artinya tidak terbuka untuk umum), maka perjanjian jaminan kebendaan sebagai jaminan yang bersifat perjanjian saja, tidak dapat menyadang atribut yang dimiliki oleh hak kebendaan. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan fidusia mengartikan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda Dalam UU Jaminan Fidusia para pihak disebut pemberi dan penerima fidusia, dengan pengertian; 1. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia-debitur-penerima barang 2. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atai korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.-kreditur-pemilik barang-lembaga pembiayaan Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan. Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa; Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan diberlakukannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, diharapkan pengaturan mengenai jaminan fidusia akan memperoleh kepastian hukum dan memperoleh aspek hukum yang pasti. a. PerjanjianFidusia, Fidusia dan Jaminan Fidusia Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU FIDUSIA, perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian formil yang harus dituangkan dalam suatu akta Notaris berbahasa Indonesia. Dalam Pasal 4 UUF dikatakan : “Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.” Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengatur mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut: 1. Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. 2. Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud memuat: a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia. b. Tanggal, Nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia. c. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia. d. Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. e. Nilai penjaminan. f. Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 3. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Pasal 16 UU NO. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia mewajibkan kepada kreditur atau penerima Fidusia untuk melaporkan perubahan-perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia. Sudah tentu yang dimaksud adalah perubahan yang cukup penting dan mempunyai pengaruh terhadap benda fidusia dan ikatan jaminan Fidusia. Dalam Pasal 14 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan sertifikat jaminanfidusia. Penerbitan dan penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada tanggal yang samadengan penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat jaminan fidusia merupakansalinan buku daftar fidusia dan karenanya memuat catatan tentang apa yang dicatat didalamnya sesuai dengan Pasal 13 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Fidusia dan ini merupakan hal baru karena selama ini atas jaminan fidusia yang didasarkan atas hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang tidak didaftarkanmaka tidak akan diterbitkan sertifikatnya. b. Objek Jaminan Fidusia Pasal 1 angka 2 U.U.Jaminan Fidusia. mengatakan : “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (U.U.H.T.) ….” Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 U.U.F. tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak, dan benda tetap (tidak bergerak) khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. c. Akibat Lahirnya Jaminan Fidusia Pasal 14 ayat (3) UUF mengatakan : “Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.” Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga jaminan fidusia belum lahir hanya dengan adanya perjanjian jaminan fidusia, atau bahkan sampai dengan penyerahan secara fidusia di bawah tangan. Jaminan Fidusia baru lahir ketika Perjanjian Jaminan Fidusia telah dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia pada kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam pasal 1131 KUHPerdata, pada dasarnya seluruh harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan atau tanggungan atas utang debitur kepada semua kreditor. Kekayaan debitur dimaksud dapat meliputi benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada dalam perjanjian utang-piutang diadakan. Jadi peralihan kepemilikan secara kepercayaan atas suatu benda yang dijaminkan dengan lembaga jaminan fidusia, secara sempurna baru terjadi pada saat perjanjian jaminan fidusia itu dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Kalau jaminan itu diberikan atas benda yang belum ada, maka terhadap Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan tersebut ada “janji untuk menyerahkan secara fidusia”. Tanpa adanya fidusia, kontrak perjanjian antara konsumen dengan leasing juga dianggap lemah. Akibatnya Leasing dirugikan, karena gak bisa menjerat debitur yang ‘nakal’ dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pihak leasing-kreditur maupun penerima pinjaman-debitur harus melaksanakn perjanjian kredit yang telah disepakati bersama. Debitur wajib mematuhi dengan itikad baik untuk pembayaran cicilan sesuai dengan kontrak/perjanjian yang disepakati. Jika ada wanprestasi oleh dibitur, maka para piha harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi senyatanya yang mengakibatkan wanprestasi untuk mencari penyelesaian bersama, win-win solution. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia • PP No 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia • Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!