Potensi Tindak Pidana Istri yang Mengamuk dan Membuat Kerusuhan di Rumah Istri Muda Tanpa Membawa Buku Nikah
04/01/22Oleh : Apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah masuk pidana jika seorang istri datang ke rmh istri muda mengamuk memaki2 membuat kerusuhan, sedangkan sang istri tidak memegang buku nikah ya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa********************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. NO NAME dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hukuman Untuk Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri juga telah mengatur mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan tidak menyenangkan. Dimana hukuman tersebut di atur dalam beberapa katagori seperti halnya
• Pasal 310 ayat (1): yang menyatakan " Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal, yang dimana maksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan di depan umum, maka pelaku dapat diancam pidana dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
• Pasal 310 ayat (2) dimana dalam pasal ini juga di atur mengenai tuduhan yang dilakukan dimuka umum dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka pelaku perbuatan tersebut dapat di ancam dengan tuduhan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
• Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
• Pasal 315 terkait Penghinaan Ringan, dimana setiap penghinaan di lakukan secara sengaja dan dilakukan di muka umum yang bersifat pencemaran terhadap seseorang dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
• Pasal 335 mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Contoh Perbuatan Tidak Menyenangkan
• Memaki
• Menghina
• Mempermalukan Di Depan Umum
• Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu
• Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal
Unsur pembeda yang paling dasar anatara pencematran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan;
1. Pencemaran nama baik, tindak pidana adalah tuduhan melakukan suatu perbuatan tertentu yang menyerang kehormatan orang tersebut agar diketahui oleh khalayak umum
2. Fitnah adalah perbuatan menista yang diketahui bahwa hal tersebut tidak benar
3. Perbuatan tidak tidak menyenangkan adalah memaksa orang lain untuk melakukan sesuautu dengan disertai ancaman baik verbal maupun fisik
Jadi untuk menjawab apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan adalah jika terpenuhinya satu dari kedua unsur tersebut yakni kekerasan atau ancaman kekerasan. Secara langsung ketika Anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut dengan adanya ancaman kekerasan atau kekerasan, maka Anda bisa mengetahui cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada kepolisian.
Terkait dengan masalah perkawinan apakah si isteri/pelaku memgang buku nilkah, nikah resmi/tidak resmi hal tersebut diatur dalam peraturan tersendiri, yakni UU Perkawinan. Proses pencatatan perkawinan sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan di-anggap sah. Namun dalam hukum nasional, proses pen-catatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, ka-rena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.
Namun jika memang modus perbuatan penipuan atau menggunakan surat/dokumen palsu maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun rumusan penipuan diatur Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoqdrigheid) palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPidana
• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!