Pelaporan Pencurian oleh Anak di Bawah Umur atas Kerugian Usaha Ikan Hias dan Penyelesaian Ganti Rugi
03/01/22
Oleh : P***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Setengah bulan lalu rumah (tempat ternak ikan hias) saya sering di masukin maling karna rumah kosong kalo malam (pagi-malam jam 12malam masih ada suami saya) dan sudah 3x saya kehilangan aquarium dg total 11pcs serta alat2nya. Bahkan pencuri mengambil seluruh ikan dagangan saya. Setelah di intai semenjak kehilangan terakhir ternyata yang mencuri anak2 sekitar kelas 6SD- 2SMP (3anak) jam 2malam dan tenyata tetangga rumah. Bermaksud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan saya hanya minta ganti rugi untuk beli bibit ikan 1jt di bagi 3anak/orang tua anak tsb. (tak sebanding dengan kerugian saya) dan saya berbaik hati memberi waktu 3hr. Namun setelah 3hr tidak ada itikad baik dari pihak tersangka. Apa saya boleh mengasuskan / membawa kasus ini ke pihak yang berwajib?
Terima kasih atas pertanyaan saudara P kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. P dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pemberian ganti rugi kepada korban merupakan salah satu wujud perhatian kepada hak-hak korban. Meskipun pada dasarnya penerapan pemberian ganti rugi dari pelaku kepada korban dan atau keluarga korban tidak bisa dengan mudah diterapkan kepada semua kejahatan
Korban merupakan pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak kejahatan. Kerugian yang dialami oleh korban bisa berupa kerugian secara fisik, psikis juga materil. Salah satu hak dari korban adalah mendapatkan ganti rugi khususnya dari pelaku, sehingga dapat membantu korban untuk mengurangi deritanya. Ketika kejahatan yang menimpa korban adalah kejahatan harta benda dengan kerugian bersifat materil, maka ganti rugi yang dimaksud adalah pengembalian barangbarang milik korban atau pelaku mengganti sejumlah kerugian korban. Sehingga dalam kasus kejahatan yang kerugian korban dalam wujud harta benda ini, yang diharapkan oleh korban pada dasarnya adalah harta bendanya kembali, bukan masalah pemidanaannya. Pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada korban kejahatan harta benda khususnya pencurian bisa dilakukan melalui proses yang berdasarkan pada restorative justice diluar pengadilan, atau melalui keputusan hakim di pengadilan. Namun, hal ini perlu diluruskan karena prinsip restorative justice diselesaikan dengan hukum adat dimasyarakat, tidak melibatkan sistem peradilan pidana.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kasus pencurian,ringan tidak hanya memuat ketentuan khusus dari pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362 KUHP), tetapi juga memuat ketentuan khusus dari pencurian dalam keadaan memberatkan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP), sehingga yang dimaksud dengan pencurian ringan Pasal 364 KUHP sebagaimana diubah dengan dengan Perpu No. 16 Tahun 1960 yaitu sebagai berikut:
a. Pencurian biasa (pencurian dalam bentuk pokok) (Pasal 362 KUHP), asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00;
b. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 Ayat (1) nomor 4 KUHP), asal harga barang tidak melebihi dari Rp. 250,00;
c. Pencurian dengan masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang dicuri dengan jalan membongkar, memecah, memanjat, kunci palsu dan sebagainya (Pasal 363 Ayat (1) nomor 5 KUHP), asal:
1. Harga barang tidak lebih dari Rp. 250, 00, dan
2. Tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Bahwa walaupun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00, tidak bisa menjadi pencurian ringan, yaitu:
a. Pencurian ternak (Pasal 363 Ayat (1) nomor 1 KUHP
b. Pencurian pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain malapetaka (Pasal 363 Ayat (1) nomor 2 KUHP)
c. Pencurian pada waktu malam, di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang adanya di situ tanpa setahu yang berhak (Pasal 363 Ayat (1) nomor 3 KUHP) d. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
Dalam praktiknya kasus pencurian ringan ini sering kali diadili dengan menggunakan Pasal 362 KUHP tetapi dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pihak-pihak yang berwenang dalam penanganan kasuskasus tersebut seperti pihak Kepolisian telah menjadikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sebagai landasan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus-kasus pencurian terutama tentang kasus pencurian ringan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada tahun 2012 telah mengeluarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice, surat telegram tersebut yang dijadikan dasar penyidik dalam penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif, hingga muncul Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 (SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018) tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Surat edaran Kapolri tentang Restorative Justice inilah yang selanjutnya dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik Polri yang melaksanakan penyelidikan/penyidikan, termasuk sebagai jaminan perlindungan hukum serta pengawasan pengendalian, dalam penerapan prinsip keadilan restoratif dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan keadilan restoratif di lingkungan Polri.
Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan pengertian mengenai “bertindak menurut penilaian sendiri” sebagai suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat dan resiko serta biaya dan keuntungan (cos and benefit) dari tindakannya yang benar-benar untuk kepentingan umum.
Jika dari kasus anda dari pihak keluarga pelaku tidak melaksanakan itikad baik untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan, maka anda bisa menlajutkan proses kasus ini kepada pihak kepolisian sebagai kasus tindak pidana pencurian oleh anak dibawah umur. Namun pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara pencurian ringan dengan melakukan mediasi antara para pihak-pihak yang terlibat perkara. Dimana proses pelaksanaanya yaitu sebagai berikut:
1. Mempertemukan para pihak yang berperkara (korban, pelaku, serta keluarga korban dan pelaku)
2. Pelaku melakukan kompensasi atau ganti rugi kepada korban
3. Pembuatan kesepakatan ganti rugi dan kompensasi dilakukan secara bersama-sama antara korban, pelaku, saksi, keluarga korban serta pelaku serta mediator
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Hasil diversi dituang dalam bentuk kesepakatan dapat berbentuk, antara lain:
1. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
2. penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
3. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
4. pelayanan masyarakat.
Proses peradilan pidana anak dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
• UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
• Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
• Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!