Langkah Hukum terhadap Penyelenggara Arisan Online yang Tidak Membayar Dana dan Memberi Ancaman Tidak Mengembalikan Uang

16/11/19

Oleh : Cha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ikut arisan onlain sekitar 5 bulan lalu, dengan iuran 150/mnggu , udh sekitar 17x pembayaran dan pas giliran saya narik uangnya tdk di berikan dan hanya dicicil trss tanpa kejelasan dan janji palsu Syaa mau lapor polisi tapi takut ga di person Dan dia juga udh bilang kalau andaikan saya lapor polisi sisa uang yg saya d arisan onlain itu tdk akan dikembalikan karna du anggap lunas dengan melaporkan dia kepolisi Sya ingin tanya gmna biar uang sya kembali,, saya cape di janji trs sklinya di tagih dia marah2

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cha********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara Chairun Nisa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang uang arisan online saudara yang belum di berikan uangnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. , ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian . Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dalam arisan terdapat hubungan hukum antara peserta (member) dengan pengurus (owner) dalam suatu arisan yang disepakati bersama . Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan Saudara telah memenuhi kewajiban saudara membayar iuran arisan, namun hak saudara mendapat uang arisan tidak dipenuhi oleh owner dan atau member arisan. Dalam kasus Saudara tidak dijelaskan siapa yang tidak membayarkan uang arisan Saudara, apakah owner atau member arisan yang belum bayar semua. Jika owner yang belum membayarkan uang arisan kepada Saudara padahal semua member telah membayar kewajibannya membayar iuran, maka owner tersebut dapat digugat telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Namun jika memang member yang lain yang belum melakukan kewajibannya membayar uang arisannya, maka mereka yang belum memenuhi kewajibannya dapat dilakukan somasi terlebih dahulu ( Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata). Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian. Apabila somasi tidak diindahkan maka Saudara dapat menggugat secara perdata atas dasar wan prestasi. Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan 4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Dalam kasus Saudara tindakan member arisan yang tidak memenuhi kewajibannya termasuk wan prestasi dalam bentuk melaksanakan tetapi tidak tepat waktu dan tidak seperti yang diperjanjikan. Dengan demikian Saudara dapat menuntut pemenuhan perjanjian, atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Saudara juga dapat meminta pengadilan meletakan sita jaminan terhadap owner atau member arisan yang belum memenuhi kewajibannya. Terhadap ancaman pihak owner yang mengancam Saudara tidak akan membayar sisa uang arisan jika Saudara lapor polisi, maka tindakan tersebeut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana mengenai pengancaman yang diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dengan melakukan gugatan pidana maupun perdata baik terhadap owner dan atau member arisan diharapkan mereka memenuhi kewajibannya dan uang saudara dapat kembali, meskipun memang untuk proses hukumnya memerlukan waktu. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) - KUHP - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!