Persyaratan Naturalisasi bagi WNA Pemegang ITAP dengan Orang Tua WNI dan Masa Tinggal 10 Tahun Tidak Berturut-turut di Indonesia

03/01/22

Oleh : Tat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Sejahtera, saya mau bertanya, ybs adalah WNA pemegang ITAP, sudah tinggal di Indonesia 10 tahun tidak berturut-turut, lalu juga orang tua (ibu) WNI tapi sudah berumur 25 tahun, dan baru saja kehilangan pekerjaan di negara asal dan berencana mencari pekerjaan di Indonesia, pertanyaannya adalah bisakah mendapatkan naturalisasi mejadi WNI? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Shinta dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Kewarganegaraan merupakan status yang melekat pada setiap orang dengan hak dan kewajiban yang juga tercakup di dalamnya. Namun, tidak sedikit orang yang terlahir sebagai warga negara suatu negara yang kemudian. karena satu dan lain hal ingin mengubah kewarganegaraannya dengan menjadi warga negara lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut: a.   Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”); b.   Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia; c.   Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan d.   WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain: Melalui permohonan, orang asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan catatan bahwa pemohon tersebut telah menenuhi persyaratan yang ditentukan. Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang. Melalui pemberian kewarganegaraan. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia bisa diberi kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui pernyataan untuk memiliki kewargangeraan. Cara ini hanya berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah. Menjadi warga negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni Naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006. Persyaratan tersebut antara lain: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut Sehat jasmani dan rohani Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu kewarganegaraan Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istripidana penjara 1 tahun atau lebih Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain: Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian tempat tinggal pemohon Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya. Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.  Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Permenkumham No. 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia ; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!