Prosedur Balik Nama SHM Rumah yang Dibeli atas Nama Kakak yang Telah Meninggal dengan Perjanjian Pengakuan Kepemilikan dari Ahli Waris

02/01/22

Oleh : DYA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya rumah diatas tanah SHM di sleman Yogyakarta waktu pembelian menggunakan Nama kakak saya (sekarang Almarhum) Karena waktu itu di daerah itu tdk bisa beli tanah jika bukan penduduk di daerah itu, saya mempunyai perjanjian dengan istri dan anak2nya (3 orang) yang isinya menyatakan bahwa rumah itu rumah saya, untuk itu Karena saya mau tinggal di rumah itu Karena mau pensiun, maka bagaimana caea balik Nama SHM tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara DYA******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menjelaskan bahwa SHM atas tanah masih atas nama kakak klien yang sudah almarhum, walaupun sesungguhnya yang membeli tanah tersebut adalah klien, dan ada perjanjian secara tertulis antara klien dengan para ahli waris dari kakaknya yaitu istri dan anak-anak dari almarhum kakaknya yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik klien. 2. Bahwa klien menanyakan bagaimana cara balik SHM tersebut. Untuk bisa mengurus balik nama SHM ke atas nama klien, maka langkah yang harus dilakukan pertama adalah para ahli waris dari almarhum kakak klien harus mengurus peralihan hak karena pewarisan atas tanah tersebut karena kakak klien sudah meninggal dunia. Jadi walaupun secara fakta, tanah tersebut milik klien, tetapi secara hukum berdasarkan SHM, tanah tersebut tertulis masih atas nama kakak klien yang sudah meninggal dunia, maka secara hukum, SHM tersebut harus dibalik nama ke atas nama para ahli waris dari almarhum kakak klien, baru kemudian dibalik nama ke atas nama klien bisa melalui perbuatan hukum jual beli atau hibah atas tanah. 3. Bahwa menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 42 diatur mengenai Peralihan Hak karena Pewarisan, sebagai berikut: (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Kantor Pertanahan adalah surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jadi setiap ada kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris. Dari surat tersebut diketahui siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris. Surat Keterangan Waris ini dapat dipakai untuk segala urusan yang berhubungan dengan harta peninggalan pewaris dan urusan-urusan lainnya yang membutuhkan kejelasan mengenai siapa ahli waris dari pewaris. Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dapat dibuat di bawah tangan, dengan sepengetahuan lurah dan camat. Sedangkan untuk WNI keturunan, Surat Keterangan Waris dibuat oleh Notaris. 5. Bahwa tahap selanjutnya, diurus proses balik nama dari para ahli waris kepada klien, agar secara hukum, kedudukan klien menjadi kuat dan sah sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. 6. Berdasarkan hal tersebut di atas, klien dapat berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat atau meminta bantuan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup letak tanah, untuk proses pensertipikatan ini. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!