Perubahan Status Hubungan Kerja PKWTT menjadi PKWT Akibat Perubahan Anggaran Dasar dan Pergantian Nama Perusahaan serta Dampaknya pada Kompensasi dan Masa Kerja

15/11/19

Oleh : Chr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apabila terjadi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, seperti membeli saham PT A (lama), yang kemudian mengganti nama perusahaan menjadi PT B (baru). Apakah pegawai tetap (PKWTT) pada PT A yang kemudian menjadi pagawai PT B dapat diubah statusnya menjadi pegawai kontrak (PKWT)? bila ya, bagaimana proses perubahan/penandatanganan kontrak kerja yang baru? kapan tanggal dimulainya kontrak tersebut? bila tidak, apakah dengan PT A(lama) memberikan komepensasi uang kepada pegawai lama (yang dari PT A) dapat menjadi solusi? Dan bagaimana menghitung masa kerja mereka? Mohon bantuannya dan terima kasih banyak. :)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Chr****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait permasalahan apabila terjadi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, karena adanya penjualan saham apakah pegawai tetap pada perusahaan lama bisa berubah menjadi pegawai kontrak pada perusahaan yang baru (perubahan), bagaimana kompensasi dan penghitungan masa kerja pegawai pada perusahaan lama, berikut kami jelaskan : a. Dengan terjadinya peralihan perusahaan (take over melalui jual beli saham/aset), maka segala sesuatu yang menyangkut penyelesaian peralihan tersebut, diselesaikan berdasarkan klausul dalam perjanjian jual beli (saham/aset) dimaksud. Apabila dalam perjanjian jual beli perusahaan dimaksud tidak terdapat klausul atau tidak diperjanjikan hal-hal yang menyangkut penyelesaian peralihan tersebut, termasuk penyelesaian status dan hak-hak/kewajiban terhadap karyawan, maka pada saat terjadinya pengakhiran hubungan kerja, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru. b. Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pada prinsipnya Perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan adanya penjualan perusahaan. Artinya, hubungan kerja antar pengusaha dengan pekerja tetap berlanjut sampai diakhirinya hubungan kerja tersebut tanpa terpengaruh oleh adanya peralihan atau perubahan kepemilikan atas perusahaan. c. Jika dalam perjanjian pengalihan perusahaan tidak diatur dan tidak diperjanjikan mengenai status hubungan kerja maka apabila karyawan akan di PHK, perhitungan masa kerjanya diperhitungkan sejak dimulainya hubungan kerja di perusahaan dimaksud dan hak-haknya berlaku sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, yang kesemuanya menjadi tanggung jawab pengusaha baru. d. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja akibat perubahan status kepemilikan sebagai dampak adanya jual beli ini maka sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 kepada karyawan diberikan pesangon dengan perhitungan sebagai berikut : 1. Jika pekerja diPHK karena perusahaan tidak mau menerima/menolak mempekerjakan kembali karyawan tersebut, maka perhitungan pesangonya adalah 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) dan uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) UU Nomor 13 Tahun 2003 . 2. Sebaliknya, jika pekerja di PHK karena pekerjanya menolak melanjutkan hubungan kerja, perhitungan pesangonnya menjadi 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) dan uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!