Langkah Hukum atas Perekaman dan Penyimpanan Konten Intim Tanpa Persetujuan oleh Mantan Pasangan di Luar Negeri
02/01/22
Oleh : Ama***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, Pak/Bu. Mohon maaf mengganggu waktu akhir pekan, Bapak/Ibu
Pak/Bu, di sini saya mau berbagi cerita karena saya bingung saya harus melakukan dan bertindak seperti apa dan saya pun tidak punya cukup power untuk menghadapi masalah ini, Pak/Bu. Langsung pada intinya saja, Pak/Bu. Mantan kekasih saya tanpa sepengetahuan saya menyimpan foto atau video saya yg tidak senonoh, yg dia rekam secara diam-diam sewaktu kami vcall. Kebetulan dia bekerja jauh di luar negeri dan pernah meminta saya untuk vcall. Saya tidak pernah memberikan izin atau memberikan persetujuan dia boleh merekam dan atau membuat tangkapan layar dari vcall tersebut, Pak/Bu.
Kemarin sore dia tiba-tiba menghubungi saya via whatsapp dan mengirimkan kepada saya konten tersebut, yg langsung ditarik pesannya. Tapi, ada bukti percakapan lain di dm instagram yg menunjukan secara tersurat bahwa dia betul-betul mempunyai video atau foto saya tersebut, Pak/Bu.
Kira-kira bagaimana langkah yg harus saya ambil dalam kasus ini, Pak/Bu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ama*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Amalia, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Langkah Hukum yang dapat diambil menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
1. Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
2. Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
Penyebaran Konten Pornografi
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan. Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!