Gangguan dan Kerugian Akibat Jendela Bangunan Kos Tetangga yang Mengarah ke Atap Rumah dan Pembuangan Sampah Menyebabkan Kebocoran
02/01/22
Oleh : Fed***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang admin, sebenarnya untuk jenis kasusnya saya juga bingung kategori yang mana karna ini masalah perdata. Semoga jenisnya tepat. Singkat cerita kasusnya adalah tetangga yang meningkatkan bangunan untuk keperluan kos-kosan. Dan di lantai 3 dibuat jendela buka tutup (bukan sliding) 3 buah dengan keadaan kita bertembok dempet. Kejadian ini sudah berjalan bertahun tetapi selalu kejadian yang meresahkannya adalah anak kos kosan membuang sampahnya ke atap rumah saya yang membuat saluran air atas menjadi tersumbat dan membuat bocor 2 rumah (rumah saya disamping koskosan dan rumah belakang saya). Lebih tidak masuk diakal sampah yang terdapat diatas atap adalah sampah konsumsi (botol air, parfum,masker, bungkus nasi dll) sehingga membuat jalur air tersumbat dan bocor kedalam rumah. Untuk bagian depan rumah bersebelahan dengan jemuran dibalkon setiap hujan pasti aliran air tersumbat baju. Setelah di mediasi ke pihak rt diikuti security anak-anak kos tidak terima malah menyalahi kami (korban). Sekiranya bagaimana solusi dan jika akan dilaporkan ke mana dan pengaduan terhadap kasus apa pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fed******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Rian Permana. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi :
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.” Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.
Kami menyarankan agar masalah kehidupan bertetangga hendaknya diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga dan disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!