Pertanggungjawaban Pidana atas Tindakan Tetangga Membuang Sampah di Depan Rumah
02/01/22Oleh : Ula***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo, saya mempunyai tetangga yang mengganggu rumah saya. Saya gatau kapan dia membuang sampah sampahnya didepan pintu belakang rumah saya, lantas saya bersihkan sampah tersebut dengan saya kembalikan lagi ke rumahnya tapi malah besoknya sampah di pintu belakang rumah saya malah bertambah banyak. Tindakan begitu apa boleh dipidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ula kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara/i Ula. Sengketa antar masyarakat yang timbul dari pengelolaan sampah tidak diatur dalam UU Pengelolaan Sampah, melainkan antar para pihak. Meski demikian, kami menyarankan agar masalah kehidupan bertetangga hendaknya diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga dan disertai dengan bukti-bukti yang ada. Apabila gagal, anda yang mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat oleh tetangga anda dapat menyelesaikan sengketa persampahan itu melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Adapun tentang perbuatan melawan hukum diatur di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Anda sebagai korban harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga anda dan kerugian yang ditimbulkan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!