Status Hukum Penguasaan Kendaraan atas Nama Ayah yang Dibeli dengan Uang Ibu dan Dibawa ke Istri Siri
02/01/22Oleh : ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bapak saya selingkuh dan saya taunya alm.bapak nikah resmi karna ibu saya dicerai tanpa sepengetahuan(alamat tertera beda waktu ngambil dipengadilan, saya taunya ibu dicerai karna KK saya udh pecah. jadi kendaraan yg ibu saya beli dgn uang sendiri dibawa pergi kerumah selingkuhnya dan sampe sekarang saya minta dibolehin dgn alasan nanti kalo ada hakmu saya kasih. kendaraan tsb atas nama bapak saya tapi belinya dgn uang ibu saya. apak termasuk penggelapan (pidana/perdata)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Annisa, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Harta Bersama dalam Kawin Siri
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam). Dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 6 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam). Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam)
Dari uraian di atas, menerangkan bahwa UU Perkawinan dan perubahannya menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah hal yang paling utama dalam perkawinan, dan secara implisit tidak ada larangan oleh negara terhadap nikah siri, namun akibatnya, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain, ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara, salah satu akibat hukum dengan tidak dicatatkannya perkawinan adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.
Berdasarkan uraian ini, karena perkawinan siri tidak diakui secara hukum, berarti kendaraan yang dikuasi istri siri bapa anda adalah tidak termasuk harta bersama yang dimaksud peraturan perundang-undangan, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan di antara pasangan tersebut. Terhadap kendaraan yang Anda maksud, berarti adalah harta bawaan sang pemilik dan bukan harta bersama.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!