Upaya Hukum atas Penggunaan Merek Terdaftar yang Sama oleh Biro Perjalanan Lain dan Dampaknya pada Konsumen

02/01/22

Oleh : Mic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, ayah saya punya biro perjalanan yang sudah berdiri sejak 2010 katakanlah namanya Berbakti Travel dan sudah didaftarkan ke DJHKI. Di biro itu ada paket wisata yang best seller yaitu 3D2N Bandung - Yogyakarta Cullinary Tour. Suatu hari ada konsumen tiba-tiba komplain kepada kami terkait paket tur best seller tadi yang katanya tidak sesuai dengan keteranagan pada brosur pada praktiknya. Setelah ditelusuri, ternyata ada biro perjalanan di kota lain yang memakai nama yang sama dengan milik ayah saya, mereka juga menjual paket yang sama seperti best seller biro ayah, dengan promosi besar besaran di paket wisata itu, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di brosur. Semua konsumen lari kesana karena menganggap bahwa itu akntir cabang kami padahal bukan, tapi mereka memang baru buka travelnya. Apakah ayah saya bisa menuntut travel itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mic**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Merek merupakan elemen penting dari suatu produk untuk keperluan promosi dan juga sebagai tanda pembeda. Yang terpenting, dalam merek melekat hak ekonomi bagi pemiliknya. Hal ini membuat pelaku bisnis berlomba-lomba untuk mendaftarkan Mereknya. Melalui pendaftaran ini, akan diberikan sertifikat sebagai bukti bahwa Merek yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum. Kepemilikan sertifikat Merek dapat dijadikan dasar untuk mengajukan langkah hukum, baik gugatan secara perdata maupun laporan pidana terhadap orang-orang yang menggunakan merek tanpa seizin pemilik Merek. Namun, yang sering menjadi masalah adalah ketidaktahuan para pengusaha terkait kesamaan Merek dagangnya, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Hak atas Merek adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemilik Merek berhak untuk mengajukan gugatan karena memiliki hak atas Merek. Perbuatan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian yang dialami pemilik Merek. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU Merek). Selain itu, bagi yang menggunakan merek yang sama dengan merek milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 100 sampai Pasal 102 UU Merek). Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut. Apabila suatu undang-undang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu (asas fiksi hukum). Oleh karena itu, sebaiknya sebelum menggunakan Merek yang diinginkan, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!